- Antara
Nusron Wahid Diminta Kooperatif, KPK: Jangan Menunda Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihaknya melakukan penjadwalan ulang terkait pemanggilan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Hal itu dikarenakan Nusron Wahid tak memenuhi layangan surat pemanggilan pertamanya yang disinyalir berlangsung Rabu (7/10/2026) kemarin.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo meminta agar Nusron Wahid dapat bersikap kooperatif terkait pemanggilan dalam pusaran kasus dugaan suap HGB lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
"KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Budi menjelaskan pemanggilan yang dilayangkan guna meminta pernyataan terkait perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya pejabat negara sudah semestinya mendukung proses penegakan hukum pada suatu perkara yang tengah berjalan.
"Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum. Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh," tandas Budi.
Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto,Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.(raa)