- PVMBG
Soal Potensi Tsunami Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Penjelasan Ahli
Jakarta, tvOnenews.com - Gunung Anak Krakatau yang berada di perairan Selat Sunda Lampung, mengalami erupsi sebanyak dua kali pada Jumat (9/10/2026).
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menaikkan status Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung mulai kemarin.
Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono mengingatkan masyarakat pesisir Banten dan Lampung agar tidak langsung mengaitkan peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau dengan ancaman bencana tsunami.
Sebab, menurutnya erupsi gunung api tidak otomatis memicu tsunami, meski potensi tersebut tetap perlu diwaspadai jika terjadi mekanisme tertentu, seperti longsoran tubuh gunung api ke laut.
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Daryono mengatakan, peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau harus disikapi dengan meningkatkan kewaspadaan, bukan kepanikan.
Terlebih, status aktivitas gunung api tersebut telah dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB berdasarkan evaluasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, Kementerian ESDM.
"Keputusan tersebut tentu didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi ilmiah terhadap perkembangan aktivitas vulkanik, baik melalui pengamatan visual, kegempaan, maupun parameter pemantauan lainnya," ungkap Daryono dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (10/10/2026).
Badan Geologi, mencatat 14 kali erupsi Gunung Anak Krakatau selama periode 6–9 Oktober 2026. Peningkatan aktivitas tersebut perlu diwaspadai meskipun sejumlah parameter kegempaan dan deformasi belum menunjukkan peningkatan signifikan.
"Saya memandang bahwa peningkatan status ini harus dipahami sebagai langkah kewaspadaan dan mitigasi dini, bukan sebagai alasan untuk panik," ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat perlu mengikuti hasil analisis serta rekomendasi PVMBG Badan Geologi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis dalam pemantauan aktivitas gunung api.
"Kita perlu menghormati dan mengikuti hasil analisis serta rekomendasi PVMBG Badan Geologi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis dalam pemantauan aktivitas gunung api," tambah Daryono.
Terkait potensi tsunami, Daryono menjelaskan bahwa kawasan gunung api kepulauan seperti Anak Krakatau memiliki potensi bahaya yang kompleks. Namun, tsunami tidak serta-merta terjadi setiap kali gunung api mengalami erupsi.
Secara ilmiah, tsunami dapat terjadi apabila terdapat mekanisme pemicu tertentu, salah satunya longsoran tubuh gunung api dalam volume besar ke laut. Karena itu, masyarakat diminta tetap memperhatikan potensi bahaya tanpa membangun spekulasi bahwa tsunami akan segera terjadi.
Sesuai rekomendasi resmi Badan Geologi, masyarakat pesisir Banten dan Lampung diharapkan tetap tenang, tidak mempercayai isu tsunami yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta menjalankan aktivitas seperti biasa dengan tetap mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Di sisi lain, masyarakat, wisatawan, dan nelayan diminta menghindari seluruh aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau. Masyarakat juga dilarang beraktivitas dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Anak Krakatau.
Potensi bahaya yang perlu diwaspadai meliputi lontaran material pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta kemungkinan erupsi sekunder akibat interaksi material panas dengan air laut maupun air hujan.
Dari perspektif mitigasi bencana, pemerintah daerah bersama BPBD juga perlu memastikan kesiapan komunikasi risiko, jalur dan tempat evakuasi, serta mekanisme penyampaian peringatan kepada masyarakat pesisir apabila terjadi perubahan kondisi yang membutuhkan tindakan cepat.
Daryono berpesan agar masyarakat tidak panik, tidak mendekati kawasan berbahaya, tidak mudah percaya informasi yang tidak jelas sumbernya, serta selalu mengikuti perkembangan resmi dari PVMBG Badan Geologi dan arahan BPBD.
"Peningkatan status gunung api bukan berarti bencana besar pasti akan terjadi. Status Siaga merupakan dasar utk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan pencegahan sebelum risiko berkembang menjadi bencana," ujarnya.
"Dalam mitigasi bencana, kewaspadaan bukanlah kepanikan. Justru kewaspadaan yang dibangun berdasarkan informasi ilmiah merupakan bagian penting dari upaya menyelamatkan jiwa," pungkas Daryono. (muu)