news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Sumber :
  • AI ChatGPT.com

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2026? Ini Kriteria dan Cara Ceknya

Siapa saja yang berhak menerima BSU 2026 Rp900 ribu? Simak kriteria calon penerima, syarat gaji, status BPJS Ketenagakerjaan, dan cara cek resminya.
Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:59 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Siapa saja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026? Pertanyaan ini mulai banyak dicari pekerja setelah pemerintah mengumumkan rencana penyaluran bantuan senilai Rp900.000 pada kuartal IV 2026.

Program ini disiapkan untuk membantu menjaga daya beli pekerja di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja menerima bantuan dengan total anggaran hampir Rp12 triliun.

BSU 2026 direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember. Bantuan tersebut akan diberikan sekaligus sehingga totalnya mencapai Rp900.000 bagi setiap penerima yang memenuhi ketentuan.

Meski demikian, pekerja perlu memahami bahwa kriteria resmi penerima BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap. Persyaratan yang berlaku pada program sebelumnya dapat menjadi gambaran, tetapi belum tentu seluruhnya digunakan kembali pada penyaluran tahun ini.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2026?

Hingga saat ini, pemerintah masih perlu mengumumkan ketentuan teknis yang menjadi dasar penetapan penerima BSU 2026. Karena itu, belum ada daftar persyaratan lengkap yang dapat dijadikan patokan final untuk menentukan kelayakan pekerja.

Sebagai acuan awal, masyarakat dapat melihat ketentuan BSU 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Dalam program sebelumnya, penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan terkait identitas, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan penghasilan.

Berikut beberapa kriteria yang pernah digunakan pada BSU 2025.

1. Berstatus Warga Negara Indonesia

Salah satu persyaratan BSU 2025 adalah calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK berfungsi sebagai identitas dalam proses pencocokan dan verifikasi data. Karena itu, pekerja perlu memastikan data kependudukannya benar dan sesuai dengan dokumen resmi.

Meski demikian, ketentuan identitas untuk BSU 2026 tetap perlu dipastikan melalui pengumuman pemerintah yang terbaru.

2. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu kriteria dalam program BSU sebelumnya.

Dalam ketentuan BSU 2025, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu pendataan yang ditetapkan pemerintah. Artinya, sekadar bekerja atau memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan belum tentu cukup apabila status kepesertaan tidak sesuai dengan persyaratan program.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral