- Cepi Kurnia-tvOne
Pelaku Bullying di Telkom University Bertambah Jadi Empat Orang, Keempatnya Mahasiswa Baru Angkatan 2026
Bandung, tvOnenews.com - Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa baru yang terlibat dalam kasus bullying atau perundungan terhadap rekan sekamar di asrama putra.
Satu mahasiswa dijatuhi sanksi pemberhentian permanen atau drop out (DO) satu mahasiswa diskors selama dua semester, sedangkan dua lainnya dikenai sanksi etik.
Kasus perundungan tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026). Para mahasiswa diduga melakukan tindakan berbahaya terhadap korban dengan mengarahkan korek api dan semprotan parfum atau gas ke arahnya.
Rektor Telkom University Prof. Suyanto mengatakan keputusan sanksi diambil setelah universitas melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang terlibat pada 10–11 Oktober 2026.
- Istimewa
Proses tersebut dilanjutkan dengan sidang bersama unsur pimpinan universitas dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) pada 11–12 Oktober 2026.
“Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing,” kata Suyanto, Senin (12/10/2026).
Suryanto mengatakan hasil pemeriksaan dan sidang mengungkapkan jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang. Sementara itu, satu mahasiswa ditetapkan sebagai korban.
Seluruh pihak yang terlibat merupakan mahasiswa baru angkatan 2026.
"Sanksi terberat diberikan kepada mahasiswa yang terbukti melakukan perundungan secara berulang. Tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban maupun orang-orang di sekitarnya," ujarnya.
Suryanto mengatakan, atas pelanggaran tersebut, mahasiswa bersangkutan diberhentikan secara permanen dari Telkom University.
Sementara itu, seorang mahasiswa lainnya dijatuhi skorsing selama dua semester dan diwajibkan mengikuti pembinaan karakter.
"Sanksi tersebut diberikan karena keterlibatannya dalam merekam aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video perundungan ke media sosial," ungkapnya.
Dua mahasiswa lainnya dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester.
"Keduanya juga diwajibkan menambah aktivitas kemahasiswaan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran etika yang ditemukan dalam pemeriksaan," terangnya.
Menurut Suyanto, penetapan sanksi mempertimbangkan peran, tingkat keterlibatan, dan bentuk pelanggaran yang dilakukan setiap mahasiswa.
Keputusan tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.
Di sisi lain, Telkom University memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban tetap menjadi prioritas selama proses penanganan kasus.
Berdasarkan pemantauan universitas, kondisi korban saat ini terpantau baik.
Kampus juga berkoordinasi dengan unit-unit terkait untuk memastikan kebutuhan korban selama proses penanganan terpenuhi.
“Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis yang akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan korban,” kata Suyanto.
Selain menjatuhkan sanksi, Telkom University berencana memperkuat program pencegahan perundungan secara berkelanjutan.
Upaya tersebut akan dilakukan melalui sosialisasi aturan kampus, edukasi mengenai konsekuensi pelanggaran, serta pengenalan berbagai bentuk perundungan dan kekerasan.
"Program edukasi akan melibatkan dosen wali melalui kegiatan terstruktur. Kampus juga akan memanfaatkan media sosial dan media informasi fisik untuk menyebarkan informasi antiperundungan, termasuk mengintegrasikan materi terkait ke dalam mata kuliah wajib universitas," ucap Suyanto.
Suyanto mengatakan penguatan budaya kampus yang sehat juga akan dilakukan melalui kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa).
Universitas turut merencanakan penyajian pembelajaran berbasis kasus nyata dalam bentuk infografis.
Materi tersebut diharapkan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik memahami berbagai bentuk perundungan beserta dampaknya.
Perhatian khusus juga akan diberikan kepada sumber daya manusia yang bertugas di lingkungan asrama, termasuk SR asrama, agar mampu mengenali indikasi awal perundungan dan mengambil langkah yang tepat ketika menemukan potensi kejadian serupa.
“Universitas juga berencana mengoptimalkan kanal pelaporan serta melakukan pemetaan risiko melalui survei iklim dan persepsi kampus,” pungkasnya. (cep/nsi)