- Ilustrasi AI/ChatGPT
Berapa Batas Gaji Penerima BSU 2026? Simak Syarat Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu
tvOnenews.com - Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026.
Program ini ditujukan untuk membantu pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun. Namun, sejumlah pertanyaan masih muncul, terutama mengenai batas gaji penerima BSU 2026.
Pada program BSU 2025, pemerintah menetapkan batas upah maksimal Rp3,5 juta per bulan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Lantas, apakah batas gaji Rp3,5 juta juga berlaku untuk BSU 2026?
Hingga 13 Oktober 2026, ketentuan resmi mengenai batas gaji dan kriteria lengkap penerima BSU 2026 belum diumumkan secara terperinci. Oleh karena itu, pekerja perlu membedakan persyaratan tahun sebelumnya dengan aturan yang nantinya ditetapkan pemerintah untuk program tahun ini.
Berapa Batas Gaji Penerima BSU 2026?
Batas gaji resmi penerima BSU 2026 belum dapat dipastikan karena ketentuan teknis program tahun ini masih menunggu pengumuman pemerintah.
Sebagai acuan, pelaksanaan BSU 2025 menetapkan batas upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
"Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan," bunyi huruf c ayat (2) pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Dengan demikian, angka Rp3,5 juta dapat digunakan sebagai gambaran berdasarkan ketentuan tahun lalu, tetapi belum bisa dipastikan menjadi batas gaji penerima BSU 2026.
Pekerja yang memiliki upah di atas maupun di bawah nominal tersebut sebaiknya tetap menunggu aturan terbaru. Besaran gaji bukan satu-satunya faktor yang menentukan kelayakan seseorang untuk menerima bantuan.
Apa Saja Syarat Penerima BSU 2026?
Meskipun persyaratan resmi BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap, pekerja dapat mempelajari kriteria yang digunakan pada program sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, kriteria penerima BSU 2025 meliputi beberapa hal berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI). Status kewarganegaraan dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Batas ini berlaku dalam ketentuan BSU 2025.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan yang dimaksud adalah kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri. Kelompok profesi tersebut tidak termasuk sasaran penerima berdasarkan ketentuan program sebelumnya.
- Memenuhi ketentuan terkait bantuan sosial lain. Pada program 2025, bantuan diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode yang ditentukan.