- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji, Saksi Akui 23 Orang Jemaah Gunakan Jatah Kuota Petugas
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi kuota haji periode 2023--2024 dengan terdakwa eks Menteri Agama (Menang), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (13/10) ini turut menghadirkan seorang saksi, yakni Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Mohammad Ansor Alamsyah.
Dalam sidang tersebut, Ansor mengakui jika pihaknya pernah melakukan pemberangkatan puluhan jemaah melalui skema kuota petugas pada tahun 2024.
Dalam pengakuannya, Ansor menyebut dari kuota 40 petugas 23 diantaranya digunakan untuk memberangkatkan jemaah haji.
"Apakah ada calon jemaah yang dibuat seolah-olah dia adalah petugas haji?," tanya Jaksa KPK, Greafik Loserte dalam sidang tersebut, Jakarta, Selasa (13/10).
"Iya, benar," jawab Ansor.
"Berapa orang, Pak?," kembali Jaksa bertanya.
"23," kata Ansor.
Jaksa kembali menegaskan jika 23 jemaah tersebut diberangkatkan melalui jatah kuota petugas haji.
Ansor pun mengiyakan pertanyaan yang dilayangkan oleh Jaksa KPK dalam sidang tersebut.
"Nah, 23 itu yang seolah-olah petugas berarti dia adalah jemaah ya, Pak?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Ansor.
"Dari jemaah itu ditawarkan paket sebagaimana biasanya?" tanya jaksa.
"Iya, sesuai paket yang dipilih," ucap Ansor.
Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Angka tersebut berdasarkan hitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Adapun penambahan kuota Haji khusus tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum karena bertujuan untuk memenuhi permintaan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Selain itu, dalam pengisian kuota haji khusus tambahan disertai dengan dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujar Jaksa.
Dari perbuatannya itu, Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000. (raa/dpi)