- Antara
Polisi Segera Periksa Saksi dan Analisa Barang Bukti Laporan Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu, Singgung soal Tiga Lembar Dokumen
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya segera memeriksa saksi dan saksi ahli terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Ruben Onsu (RSO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya juga akan segera menganalisa barang bukti.
"Akan diagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisa barang bukti serta pemanggilan pihak-pihak lain serta saksi ahli," ujarnya, Selasa (14/10/2026).
Budi menyebut dua laporan dari Ruben Onsu telah diterima di hari yang berbeda, yakni 11 dan 13 Oktober 2026.
- Instagram @ruben_onsu
Dua laporan itu terkait dugaan tindak pidana melalui media elektronik.
"Laporan pertama tanggal 11 Oktober 2026. Berdasarkan LP/7634, pelapor RSO melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang menurut pelapor memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya merugikan nama baiknya. Terlapor dalam lidik," katanya.
Budi mengatakan kasus tersebut dilaporkan dengan pasal pidana 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain flashdisk USB dan lembar cetakan tayangan layar Instagram.
Laporan kedua tanggal 13 Oktober 2026 terdaftar sebagai LP/B/7671 dengan terlapor berinisial AO dan S.
Dia menyebut AO dan S dilaporkan atas pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE dan Pasal atau 258, Pasal 259, Pasal 433, serta Pasal 436 KUHP.
"Menurut laporan, foto video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa persetujuan disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik. Barang bukti yang tercantum dalam laporan berupa tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram," tutupnya. (ant/nsi)