- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Ada Empat Laporan soal Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati Modus Ruqyah di Pesantren Bekasi, Oknum Guru Ditetapkan Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian masih mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang terjadi di pondok pesantren wilayah Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual ini.
“Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menangani empat laporan polisi terkait tentang dugaan tindak pidana terhadap anak dan dugaan perbuatan seksual di lingkungan salah satu pesantren di Bekasi,” kata Budi, kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Budi menjelaskan laporan pertama yang diterima pihak kepolisian, yaitu LP/B/3672 tertanggal 7 Oktober 2026 dengan pelapor inisial K.
Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka inisial MHH dan telah ditahan sejak 9 Oktober 2024.
“Perkara pertama ditangani berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Budi.
Laporan kedua, teregister dengan LP/B/3718, terlapor inisial HBH. Perkara yang dilaporkan, yaitu berkaitan dengan Pasal 473 termasuk tentang juncto Pasal 81 ayat (2), Pasal 76D Undang-Undang 17 Tahun 2016.
“Laporan ketiga, LP/B/3713 tanggal 9 Oktober 2024, terlapor saudara S, terkait dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Laporan keempat, LP/B/3720 tanggal 9 Oktober dengan terlapor saudara S terkait dugaan pelanggaran Pasal 415 Undang-Undang huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.
Budi menyebutkan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap tiga laporan yang telah dilayangkan.
“Ini masih dilakukan pendalaman terhadap penyelidikan, keterangan, dan alat bukti. Semoga dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menemukan dua alat bukti untuk menetapkan terduga pelaku dalam perkara ini,” tegas Budi.
Selain itu, pihak penyidik terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Komisi Perlindungan Anak Daerah dan unsur psikologis Polda Metro Jaya untuk memberikan bantuan trauma healing terhadap para korban.
Modus Ruqyah Oknum Guru
Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penetapan tersangka terhadap oknum guru pondok pesantren, yakni MHH.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Suparyono menerangkan MHH menggunakan modus bujuk rayu agar para korban dilakukan ruqyah.