news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Langkah perlawanan hukum segera digulirkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah beserta dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin..
Sumber :
  • Antara

Sidang Eksepsi, Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU

Febrie Adriansyah menjalani sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Febrie meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan yang disampaikan dalam eksepsi baik yang disusunnya.
Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Febrie Adriansyah menjalani sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Di sidang itu, Febrie meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya.

Febrie juga meminta majelis hakim memerintahkan pembebasannya dari tahanan. Menurut dia, surat dakwaan JPU tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.

"Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

Selain itu, Febrie meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan yang disampaikan dalam eksepsi baik yang disusunnya.

Permintaan Febrie lainnya dalam eksepsi, yakni berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Febrie turut mempertanyakan uraian dakwaan terkait keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Dia mempertanyakan hubungan antara tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang menemui Tan Kian yang disebut dalam dakwaan dan dugaan perintah atau kehendak dirinya dalam perkara tersebut.

Menurut dia, seharusnya dakwaan dapat diuraikan secara tegas mengenai kapan dan bagaimana tindakan Ferry dapat dikaitkan dengan keterlibatannya.

Sidang Dakwaan 

JPU mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sekitar Rp55 miliar dalam sidang dakwaan, Rabu (7/10/2026).

Menurut JPU, uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

JPU mendakwa Febrie—dengan memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan perkara—menggunakan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang untuk meminta uang kepada Tan Kian.

JPU turut mendakwa Febrie melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs dalam dakwaan.

JPU menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang maupun aset melalui sejumlah pihak termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Berdasarkan penuturan JPU, perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. (ant/nsi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral