- HO-Baznas
Menko Yusril Buka Wacana Revisi UU Zakat Demi Perkuat Posisi BAZNAS
tvOnenews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impipas) Yusril Ihza Mahendra ingin memperkuat BAZNAS melalui revisi UU Zakat No 23 Tahun 2011.
Yusril menyampaikan gagasan tersebut dalam Rakornas BAZNAS 2026 mulai 13-15 Oktober 2026 di Jakarta yang mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak”.
“Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada gagasan-gagasan baru menyempurnakan Undang-Undang Zakat No. 23 Tahun 2011 ini untuk kita perkuat posisi BAZNAS itu menjadi seperti apa,” ujar Yusril, Selasa (13/10/2026).
- HO-Baznas
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara Pancasila yang pluralistik memberikan ruang terhormat dan konstitusional bagi umat Islam sebagai mayoritas untuk mengoptimalkan potensi ekonomi syariah.
“Zaman kita ini tidak ada lagi persoalan Undang-Undang Ekonomi Syariah, Perbankan Islam, Asuransi segala macam. Negara kita ini adalah negara Pancasila yang pluralistik, tapi memberikan tempat sewajarnya bagi umat Islam sebagai kekuatan mayoritas di negara kita ini,” jelas Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, peran strategis BAZNAS dalam mengentaskan kemiskinan dan membantu aksi kemanusiaan global mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani.
- HO-Baznas
Muzani menilai BAZNAS terbukti konsisten menjadi garda terdepan solusi sosial, mulai dari penanganan kekeringan, beasiswa, modal UMKM, rumah layak huni, hingga bantuan bagi rakyat Palestina.
“Apa yang dikerjakan oleh BAZNAS itu sudah benar. Kalau ada kekeringan air, BAZNAS itu ada. Kalau ada beasiswa kurang, BAZNAS memberi. Kalau ada modal kurang, modal UMKM BAZNAS membantu. Kalau ada rumah tidak layak huni, BAZNAS ikut membangun,” puji Ahmad Muzani.
Muzani menegaskan, kontribusi BAZNAS menjadi motor penggerak utama dalam mentransformasi status penerima zakat (mustahik) menjadi muzaki yang mandiri secara ekonomi.
"BAZNAS harus hadir di tengah masyarakat. BAZNAS harus melayani masyarakat. BAZNAS harus hadir pada saat diperlukan, baik ketika masyarakat ingin menunaikan zakat, infak, dan sedekah maupun ketika mereka membutuhkan pertolongan," tegasnya.