Sumber :
- Antara
Bank Indonesia Buka Suara soal Penyalahgunaan QRIS "Diarahkan" ke Top Up Judi Online: Cek Nama Merchant Sebelum Bayar
Viral di media sosial X dan Threads soal penyalahgunaan QRIS. Pengguna QRIS mengaku nyaris “diarahkan” untuk top up judi online (judol) alih-alih membayar barang yang dibelinya. Bank Indonesia menegaskan kewajiban setiap PJP untuk menjaga prinsip integritas sistem dan layanan pembayaran.
Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:06 WIB
“Semua PJP wajib menerapkan prinsip KYM (Know Your Merchant) dalam mengakuisisi merchant. Artinya, PJP wajib memastikan merchant QRIS yang diakuisisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Bank Indonesia menegaskan PJP wajib menghentikan layanan kepada merchant tersebut apabila terdapat kanal pembayaran yang digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga, termasuk OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta PPATK, dan kementerian/lembaga lain dalam Satgas Waspada Investasi untuk pembekuan rekening dan situs online yang terkait dengan aktivitas perjudian online atau kegiatan sejenis,” pungkasnya. (nsi)