- Istimewa
Polisi Tetapkan 9 Orang Sebagai Tersangka Kasus TPPO ABK Kapal Cumi, Dua Tidak Ditahan
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sebanyak sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak buah kapal (ABK) kapal cumi, yakni KM Maulana 23, yang beberapa waktu lalu viral dianiaya.
“Dari dugaan tindak pidana perdagangan orang yang kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, kepada wartawan, Kamis (15/10).
Adapun sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPO di antaranya S (Direktur PT AMIR), AR, S (kapten kapal), AS, K, RD, K, AB, S.
Sementara itu, Alrasyidin menyebutkan, dari sembilan orang tersangka, dua di antaranya tidak dilakukan penahanan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan alasan tertentu.
“Satu tersangka merupakan kapten kapal yang saat ini dilakukan penahanan oleh Polres Kepulauan Aru atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru,” ucap Alrasyidin.
Kemudian, satu tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan lantaran melihat kondisi usianya yang sudah sepuh.
“Sementara satu tersangka lainnya, berdasarkan pertimbangan dan penilaian penyidik karena usianya sudah sepuh, yakni 72 tahun, sampai saat ini tidak kami lakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Namun, proses pemberkasan tetap kami lakukan dan yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Alrasyidin.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 455 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling maksimal kategori VII.
“Kami akan terus melakukan penyidikan ini dan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Apabila dalam proses pemberkasan masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, melalui koordinasi tersebut akan kami lakukan pemenuhan berkas perkara,” ucapnya. (ars/dpi)