- Antara
Menteri Nusron Wahid Mangkir Dua Kali Pemanggilan Terkait Dugaan Kasus Suap Lahan HGB, KPK Beri Sinyal Jemput Paksa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid kembali mangkir untuk kedua kalinya terkait pemeriksaannya sebagai saksi dugaan suap lahan HGB Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, jika ketidakhadiran Nusron Wahid pada panggilan keduanya ini tanpa disertai konfirmasi pada Kamis (15/10).
Sedangkan, Nusron Wahid sempat memberikan konfirmasi ke KPK terkait ketidakhadiran pada pemanggilan pertamanya itu pada Rabu (7/10).
"Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” kata Budi kepada awak media, Kamis (15/10) malam.
Budi menekankan kehadiran Nusron Wahid diperlukan sebagai saksi dalam upaya mengungkap seutuhnya dugaan suap lahan HGB itu.
Karenanya, Budi menekankan jika pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan jemput paksa terhadap Nusron Wahid.
"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” jelasnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto,Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta. (raa/dpi)