news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan..
Sumber :
  • Antara

ASN Kota Bandung yang Hamili Pelajar Magang Ternyata Sudah Diberi Kesempatan Sebelum Dipecat

Wali Kota Bandung Bandung, Muhamad Farhan menegaskan Pemerintah Kota Bandung telah menjatuhkan sanksi terhadap ASN berinisial AS karena telah berbuat asusila.
Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Viral di media social, ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung yang diduga menghamili pelajar magang. 

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung Bandung, Muhamad Farhan menegaskan Pemerintah Kota Bandung telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap ASN berinisial AS karena telah berbuat asusila. 

Dimana ASN tersebut, telah menghamili seorang pelajar yang tengah menjalani magang di kantornya pada November 2025.

Ia mengatakan, pemberhentian ASN dilakukan setelah melalui proses pembinaan dan pemberian kesempatan untuk memperbaiki diri.

ilustrasi ibu hamil
Sumber :
  • Pexels/Denys Mikhalevych

“Proses pemberhentian itu tidak ditemukan sekali langsung sikat. Tapi memang mesti ada perbaikan. Kemudian apabila sudah diberikan kesempatan perbaikan atau direhabilitasi, masih melakukan hal seperti itu, toleransi sudah tidak ada lagi, maka diberhentikan,” kata Farhan, dikutip Jumat (16/10/2026).

Farhan menegaskan, ASN merupakan pejabat publik yang dituntut memiliki standar etika lebih tinggi karena perilakunya menjadi perhatian masyarakat.

“ASN ini bukan malaikat, manusia juga, tentu ada kekurangan. Namun, bagaimanapun juga, ASN ini adalah pejabat publik yang diperhatikan oleh masyarakat, sehingga harus memiliki standar etika yang lebih tinggi dari rata-rata,” ujarnya.

Farhan juga mengungkapkan, terdapat beberapa kasus serupa yang berujung pada pemecatan ASN di lingkungan Pemkot Bandung. Namun, jumlahnya belum mencapai puluhan kasus.

“Saya sangat mengharapkan seluruh ASN memiliki standar etika yang tinggi untuk kebaikan bersama,” tandasnya. (cep/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
08:50
02:47
06:54
06:16
06:20

Viral