- Kolase Kemenag RI & Gemini AI
Ada Kabar Baik! Wajib Halal Diundur hingga 2028, Pelaku Usaha Jangan Tunda Sertifikasi Lagi
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran waktu kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan pada Oktober 2026 menjadi hingga Oktober 2028. Penyesuaian ini mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal di Tanah Air, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, terutama Pasal 160 dan 161.
Perpanjangan tenggat tersebut mencakup makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan. Kebijakan ini juga berlaku bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan berbagai jenis barang gunaan.
Kebijakan tersebut berkaitan pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai inspeksi produk halal impor, disertai peninjauan terhadap PP Nomor 42 Tahun 2024 dan ketentuan terkait sertifikasi halal. Adapun rincian pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa, penyesuaian jadwal wajib halal demi memperhatikan kesiapan seluruh unsur pendukung penyelenggaraan jaminan produk halal.
"Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," ujar Susiwijono, Sabtu (17/10/2026).
Pelaku Usaha Segera Proses Sertifikasi Halal
Sementara, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengingatkan pelaku usaha agar tidak menjadikan tambahan waktu sebagai alasan untuk menunda pengurusan sertifikat halal.
Menurut dia, sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
"Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya. LPPOM siap membantu pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru, agar mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal," jelasnya.
Ia menegaskan, sertifikat halal sepatutnya dipandang sebagai bagian dari strategi menjaga keberlangsungan usaha, bukan sekadar dokumen administratif. Kejelasan status halal juga menjadi aspek penting dalam memberikan informasi kepada konsumen muslim mengenai produk yang mereka gunakan.