news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi logo halal pada minuman.
Sumber :
  • Kolase Kemenag RI & Gemini AI

Ada Kabar Baik! Wajib Halal Diundur hingga 2028, Pelaku Usaha Jangan Tunda Sertifikasi Lagi

Ketentuan penundaan wajib halal hingga Oktober 2028 didasari demi mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha maupun UMKM agar segera urus sertifikasi halal.
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:54 WIB
Reporter:
Editor :

"Kami memahami bahwa setiap usaha memiliki tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, kami akan terus mendampingi pelaku usaha dalam memahami proses pemeriksaan halal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya, sebagaimana yang sudah berjalan. Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu," terangnya.

"Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya," sambung dia.

Ia menuturkan, LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang menyediakan layanan pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya didukung auditor berkompeten dan fasilitas pengujian laboratorium sesuai kebutuhan.

Untuk itu, dengan adanya perpanjangan tenggat, pelaku usaha sebaiknya segera mengidentifikasi kategori produk yang dipasarkan, mempelajari persyaratan sertifikasi, serta mempersiapkan dokumen dan proses produksi yang diperlukan.

Langkah tersebut dapat membantu memperlancar pemeriksaan sekaligus mengurangi risiko keterlambatan ketika kewajiban sertifikasi mulai diberlakukan.

(hap)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
08:50
02:47
06:54
06:16
06:20

Viral