news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Irjen Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia.
Sumber :
  • Instagram @chryshnandadwilaksana

Irjen Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Ini 2 Kasus Hukum yang Pernah Menjeratnya

Irjen Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada 18 Oktober 2026. Simak rekam jejak kasus hukumnya, mulai dari suap terkait Djoko Tjandra hingga penganiayaan Muhammad Kace.
Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:32 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kabar duka datang dari institusi kepolisian. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026).

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh mantan pengacaranya, Putri Maya Rumanti. Ia menyebut Napoleon meninggal dunia setelah sebelumnya dikabarkan mengalami sakit. Namun, lokasi dan penyebab pasti kematiannya belum diketahui secara terperinci berdasarkan keterangan yang tersedia.

Kabar kepergian Napoleon juga disampaikan oleh purnawirawan Polri Chryshnanda Dwilaksana melalui unggahan di media sosial.

Nama Napoleon sebelumnya menjadi perhatian publik karena pernah terseret dua perkara hukum yang berbeda.

Perkara pertama berkaitan dengan suap untuk penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sementara itu, perkara kedua menyangkut penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kace ketika keduanya berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Berikut rekam jejak dua kasus hukum yang pernah menjerat Napoleon Bonaparte.

1. Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Nama Napoleon menjadi sorotan ketika terungkapnya perkara suap yang melibatkan Djoko Tjandra pada 2020. Saat itu, Napoleon menjabat sebagai Kadivhubinter Polri, posisi yang berkaitan dengan hubungan kepolisian Indonesia dengan lembaga penegak hukum internasional, termasuk Interpol.

Kasus tersebut berawal dari upaya Djoko Tjandra, yang berstatus buronan dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, untuk kembali masuk ke Indonesia dan mengurus peninjauan kembali atas perkaranya.

Dalam proses tersebut, terungkap adanya pemberian uang kepada sejumlah aparat penegak hukum yang berkaitan dengan pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, Napoleon dinyatakan terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Berdasarkan fakta persidangan yang diberitakan sejumlah media, uang yang diterima terdiri atas 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar Amerika Serikat.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Napoleon pada 2021.

Napoleon kemudian mengajukan upaya hukum. Namun, upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung sehingga hukuman empat tahun penjara tersebut tetap berlaku.

Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang menyeret pejabat tinggi kepolisian karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengurusan status buronan internasional.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
08:50
02:47
06:54
06:16
06:20

Viral