news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Irjen Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia.
Sumber :
  • Instagram @chryshnandadwilaksana

Irjen Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Ini 2 Kasus Hukum yang Pernah Menjeratnya

Irjen Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada 18 Oktober 2026. Simak rekam jejak kasus hukumnya, mulai dari suap terkait Djoko Tjandra hingga penganiayaan Muhammad Kace.
Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:32 WIB
Reporter:
Editor :

Kasus tersebut juga melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

2. Kasus Penganiayaan Muhammad Kace di Rutan Bareskrim

Ketika masih menjalani penahanan terkait perkara suap, Napoleon kembali berhadapan dengan proses hukum.

Kali ini, ia terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace, yang ketika itu menjadi tahanan dalam perkara dugaan penistaan agama.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dalam perkara itu, Napoleon dinyatakan melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Perbuatannya tidak hanya berupa pemukulan, tetapi juga melumuri wajah korban dengan kotoran manusia.

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi kepolisian yang saat itu sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.

Napoleon kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis (15/9/2022), majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan dan 15 hari penjara kepadanya.

Hakim menyatakan Napoleon terbukti bersalah melakukan penganiayaan, termasuk penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Dalam persidangan, tindakan Napoleon menjadi pokok pemeriksaan tersendiri, terlepas dari perkara suap yang sebelumnya menjeratnya. Dengan demikian, kedua kasus tersebut merupakan perkara berbeda yang diproses melalui jalur hukum masing-masing.

Napoleon Bebas Bersyarat pada April 2023

Setelah menjalani hukuman atas kedua perkara tersebut, Napoleon memperoleh pembebasan bersyarat pada 17 April 2023.

Keterangan mengenai pembebasan itu disampaikan Rika Aprianti, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Rika, Napoleon telah menjalani program pembebasan bersyarat. Meski demikian, status tersebut bukan berarti ia langsung bebas murni karena masih harus mengikuti ketentuan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sementara itu, persoalan sidang kode etik kepolisian terhadap Napoleon sempat menjadi perhatian setelah ia terseret kasus suap.

Pada 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sidang etik akan dilaksanakan setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Namun, laporan media pada 2023 masih menyebut proses etik tersebut belum tuntas diumumkan kepada publik.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
08:50
02:47
06:54
06:16
06:20

Viral