- Antara
5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026
tvOnenews.com - – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Senin (19/10/2026).
Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat dapat memilih lokasi pelayanan terdekat sesuai domisili atau tempat beraktivitas.
Adapun lima lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026:
1. Jakarta Timur – Lobi depan Mall Grand Cakung
Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.
2. Jakarta Barat – Lobi Utama LTC Glodok
Jl. Hayam Wuruk No. 127, RT 01/RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat.
3. Jakarta Selatan – Area Parkir Samping Universitas Trilogi
Jl. Duren Tiga Timur, RT 06/RW 04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga, Kota Jakarta Selatan.
4. Jakarta Barat – Lobi Selatan Mall Ciputra
Jl. Letjen S. Parman, RT 11/RW 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat.
5. Jakarta Pusat – Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kelurahan Pasarbaru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A untuk pengemudi mobil dan SIM C untuk pengendara sepeda motor yang masa berlakunya masih aktif.
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM lama asli beserta fotokopi.
- Formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dapat dilakukan di lokasi pelayanan apabila fasilitas tersedia atau melalui layanan yang disediakan secara daring.
Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Biaya perpanjangan SIM Keliling mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan tarif yang berlaku, biaya pokok perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan biaya lain yang mungkin dikenakan sesuai layanan yang digunakan.
Bagaimana Jika Masa Berlaku SIM Sudah Habis?
Pemohon perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum mendatangi layanan SIM Keliling.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan tersebut.
Dalam kondisi itu, pemohon pada umumnya harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, terdapat pengecualian apabila masa berlaku SIM berakhir bertepatan dengan hari ketika pelayanan penerbitan atau perpanjangan SIM diliburkan, berdasarkan ketentuan kepolisian.
Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM dan memastikan persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. (gwn)