news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi divonis hukuman atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi..
Sumber :
  • Antara

Terbukti Korupsi Berkedok CSR, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Divonis 5 Tahun Penjara

Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi divonis hukuman atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi. 
Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi divonis hukuman atas keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi. 

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10), majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Maidi terkait kasus pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi di lingkup Pemkot Madiun.

Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menyatakan terdakwa Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman kurungan, majelis hakim mewajibkan Maidi membayar denda sebesar Rp250 juta. 

Jika denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan masa kurungan tambahan selama tiga bulan. 

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penahanan yang sudah dijalani akan diperhitungkan untuk mengurangi masa hukumannya.

Vonis ini tergolong lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada sidang sebelumnya tertanggal 17 September 2026, jaksa menuntut agar Maidi dihukum selama tujuh tahun dua bulan penjara.

Sebelumnya, JPU juga menuntut Maidi untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8.005.384.790 atau sekitar Rp8 miliar. 

Jaksa memberikan opsi bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. 

Apabila nilai asetnya masih kurang, jaksa menuntut hukuman penjara pengganti selama lima tahun.

Kasus yang menjerat Maidi bermula dari dugaan praktik pemerasan dengan kedok dana CSR serta penerimaan gratifikasi pada sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Madiun. 

Beberapa proyek yang disorot di antaranya adalah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta proyek di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo, dengan total nilai perkara yang mencapai Rp10,7 miliar. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral