Ketua DPRI RI, Puan Maharani bersama anak sekolah.
Sumber :
  • Instagram/@puanmaharaniri

RUU KIA Lanjut, Ketua DPR RI Puan Maharani Usul Cuti Hamil 6 Bulan

Kamis, 16 Juni 2022 - 17:29 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani Usul Cuti Hamil Diperpanjang Jadi 6 Bulan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Jakarta - Kabar baik bagi sejumlah ibu pekerja, karena Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengusulkan cuti hamil akan diperpajang menjadi 6 bulan. Diketahui sebelumnya masa cuti melahirkan diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan, namun lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan.

Peluncuran Pemilu 2024, Puan Maharani: Jadikan Pemilu sebagai Sarana Pendengar Rakyat Indonesia

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, diharapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip oleh tvOnews, Kamis (16/6/2022).

Salah satu rancangan dalam pembahasan itu adalah aturan baru cuti bagi ibu hamil dan melahirkan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," tuturnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral