- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
APBN Harus Tetap Fleksibel di Tengah Ketidakpastian, Begini Strategi Pemerintah
Pernyataan tersebut menegaskan dua kebutuhan yang harus berjalan beriringan: kemampuan anggaran menyesuaikan keadaan dan konsistensi pengelolaan keuangan negara.
Pemerintah Petakan Daerah dengan Ruang Fiskal Terbatas
Tantangan pengelolaan anggaran tidak hanya terjadi di tingkat pemerintah pusat. Sejumlah pemerintah daerah juga menghadapi keterbatasan ruang fiskal karena struktur belanja APBD yang didominasi pengeluaran rutin, terutama belanja pegawai.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan membentuk tim teknis gabungan. Pembentukan tim disepakati dalam pertemuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Pemetaan awal diarahkan pada daerah yang memiliki ruang gerak anggaran sangat terbatas. Tito mengungkapkan, porsi belanja pegawai di sejumlah daerah mencapai 40 hingga 50 persen dari total APBD.
Besarnya alokasi untuk belanja pegawai dinilai dapat mengurangi kemampuan pemerintah daerah membiayai program pembangunan prioritas. Padahal, pelaksanaan berbagai agenda pemerintah pusat membutuhkan dukungan anggaran dan kapasitas fiskal di tingkat daerah.
Tim lintas direktorat jenderal dari kedua kementerian akan mengkaji sejumlah pilihan untuk menyehatkan keuangan daerah. Selain mencari langkah mitigasi bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal, pemerintah juga berupaya menyelaraskan APBN dan APBD agar intervensi pembangunan dapat dilakukan secara bertahap.
Insentif Fiskal Rp1 Triliun untuk Dorong Kinerja Daerah
Selain pemetaan dan penanganan daerah dengan keterbatasan anggaran, pemerintah menyiapkan insentif fiskal untuk mendorong kinerja pemerintah daerah.
Suahasil menjelaskan bahwa insentif tersebut dirancang untuk menciptakan kompetisi yang sehat antarkepala daerah.
Penilaian kinerja mencakup sejumlah indikator pembangunan, antara lain pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan, perbaikan kualitas lingkungan, peningkatan realisasi belanja, serta penurunan angka pengangguran.
Sebagai bentuk apresiasi sekaligus pendorong pencapaian indikator tersebut, pemerintah pusat telah menyiapkan dana insentif daerah (DID) sementara sebesar Rp1 triliun yang ditetapkan dalam APBN.
Kebijakan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan anggaran tidak hanya berorientasi pada besarnya alokasi dana, tetapi juga pada efektivitas penggunaannya. Daerah perlu memiliki kemampuan mengarahkan belanja untuk kebutuhan pembangunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Fleksibilitas APBN tidak cukup hanya diukur dari kemampuan pemerintah pusat menyesuaikan belanja ketika kondisi ekonomi berubah. Kesehatan fiskal daerah dan keselarasan penggunaan APBN serta APBD juga menjadi bagian penting.