news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dwi Bagus Martono alias DBM (40), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi istri siri dan anak di Madiun.
Sumber :
  • tvOneNews

Soroti Kasus Mutilasi Istri Siri dan Anak di Madiun, Eks Kabareskrim Polri: Pasal 459 Pantas untuk DBM

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai Pasal 459 KUHP cocok untuk Dwi Bagus Martono (DBM), pelaku pembunuhan & mutilasi istri siri dan anak di Madiun.
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:57 WIB
Reporter:
Editor :

Awal mula kasus ini terjadi karena percekcokan asmara antara pelaku dan korban saat menginap di Hotel Mataram Baru di Madiun pada 19-20 September 2026.

Pertengkaran hebat terjadi di kamar hotel pada 20 September 2026. Situasi ini membuat DH dicekik hingga tewas sebelum membunuh anaknya di dalam mobil.

Untuk menghilangkan jejak, kedua jasad dibawa oleh pelaku. Sadisnya, DBM membakar, mutilasi hingga menghancurkan jasad korban menggunakan mesin pencacah rumput, kemudian abu dan sisa potongan tubuh korban dibuang ke Sungai Bengawan Madiun.

Pelaku sempat menjual kembali mesin pencacah yang dipakai untuk menghilangkan barang bukti. Hingga pada akhirnya, tim gabungan Polda Jawa Timur menangkap DBM di wilayah Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Polda Jawa Timur dan Polres Madiun Kota kini masih terus mendalami kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap DH dan AGF. Terbaru, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami unsur pembunuhan berencana tersebut.

(hap)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral