news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar.
Sumber :
  • dok PBNU

Ketum MUI Soroti Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo, Minta Propam Lakukan Pemeriksaan

MUI menegaskan bahwa kepolisian perlu memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi kejadian, hingga  prosedur tindakan penggerebekan ponpes putri.
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Muhammad Anwar Iskandar, menyoroti penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah oleh aparat kepolisian.

Melalui Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat, Anwar Iskandar meminta agar penanganan persoalan tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap para santri.

MUI menegaskan bahwa kepolisian perlu memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi kejadian, hingga  prosedur tindakan penggerebekan.

"Pertama, meminta klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur tindakan penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan yang dilakukan," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026).

Selain itu, Ketua Umum MUI juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan aparat yang dinilai tidak proporsional dalam peristiwa tersebut.

"Perhatian khusus juga diberikan terhadap perlindungan santri, terutama santriwati dan anak-anak di bawah umur," katanya. 

MUI menilai perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi prioritas, termasuk memastikan tidak adanya intimidasi serta memberikan pendampingan apabila diperlukan.

Anwar juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan hukum secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Penyelesaian persoalan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren," katanya.

Tak hanya itu, MUI turut meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan lembaga terkait untuk memberikan perhatian serta pendampingan terhadap pesantren tersebut. 

Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses pendidikan tetap berjalan dan hak-hak para santri tetap terpenuhi.

Melalui sikap tersebut, MUI berharap persoalan penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an dapat diselesaikan secara adil dan proporsional. 

Penegakan hukum harus tetap berjalan, namun perlindungan terhadap santri serta penghormatan terhadap lembaga pendidikan pesantren juga harus menjadi perhatian bersama.

MUI menegaskan pentingnya menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pembinaan akhlak umat, tanpa mengabaikan prinsip supremasi hukum dan keadilan.

PBNU Minta Kapolri Turun Tangan

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti kasus penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026) dini hari pukul 03.20 WIB.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral