- ChatGPT.com
Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Cek 4 Syarat Resminya
Karyawan swasta yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap perlu memastikan status kepesertaan dan data yang dilaporkan perusahaan sesuai ketentuan.
Jika menemukan ketidaksesuaian, pekerja dapat menghubungi bagian personalia atau HRD untuk meminta pemeriksaan data. Informasi kepesertaan juga dapat dikonfirmasi melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki Upah Paling Banyak Rp3,5 Juta per Bulan
Pemerintah menetapkan batas upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan sebagai salah satu persyaratan penerima BSU 2026.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi daripada Rp3,5 juta.
Dalam kondisi tersebut, batas upah disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku. Penyesuaian dilakukan dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh sesuai ketentuan dalam peraturan.
Daftar wilayah yang memperoleh penyesuaian tersebut tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Dengan adanya ketentuan ini, pekerja tidak bisa hanya berpatokan pada angka Rp3,5 juta tanpa memperhatikan upah minimum di wilayah tempat bekerja.
4. Bukan ASN, Anggota TNI, atau Anggota Polri
Persyaratan lainnya adalah calon penerima bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan tersebut membuat pekerja di perusahaan swasta termasuk kelompok yang dapat dipertimbangkan sebagai penerima BSU, sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.
Dengan kata lain, status sebagai karyawan swasta membuka peluang untuk memperoleh bantuan, tetapi keputusan akhir tetap mengikuti proses verifikasi dan penetapan pemerintah.
Bagaimana Cara Mengetahui Status Penerima BSU 2026?
Karyawan swasta yang ingin mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima BSU dapat memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Buka situs resmi BSU Kemnaker.
- Pantau pengumuman terbaru mengenai persyaratan, status penerima, dan mekanisme penyaluran.
- Periksa informasi melalui situs resmi Kemnaker.
- Pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat ketidaksesuaian data pekerjaan atau upah, koordinasikan dengan HRD perusahaan.
Pekerja juga dapat mengakses layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi mengenai status kepesertaan.