news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi karyawan sedang berdiskusi.
Sumber :
  • ChatGPT.com

Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Cek 4 Syarat Resminya

Karyawan swasta berpeluang mendapatkan BSU 2026 sebesar Rp900 ribu. Simak 4 syarat resmi penerima berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Minggu, 1 November 2026 - 08:07 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026 menjadi perhatian para pekerja, tak terkecuali karyawan swasta yang berharap memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp900.000.

Kepastian mengenai program tersebut semakin jelas setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terbaru tentang pemberian subsidi gaji atau upah. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 serta tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Terbitnya regulasi tersebut memberikan kejelasan mengenai persyaratan penerima, batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga besaran bantuan yang diberikan.

Lantas, apakah karyawan swasta bisa mendapatkan BSU 2026? Jawabannya, bisa, selama memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima bantuan. Berikut rincian kriteria yang perlu diketahui pekerja.

Apakah Karyawan Swasta Bisa Mendapatkan BSU 2026?

Karyawan swasta termasuk kelompok pekerja yang berpeluang memperoleh BSU 2026. Namun, tidak semua orang yang bekerja di perusahaan swasta otomatis berhak menerima bantuan tersebut.

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima. Ketentuan ini mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, batas upah, serta pengecualian bagi kelompok pekerjaan tertentu.

Dengan demikian, pekerja perlu memeriksa kondisi masing-masing sebelum menyimpulkan apakah mereka memenuhi kriteria penerima BSU.

Empat Syarat Resmi Penerima BSU 2026

Mengacu pada ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut empat kriteria utama penerima BSU 2026.

1. Berstatus Warga Negara Indonesia

Persyaratan pertama adalah calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Status kewarganegaraan tersebut dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena itu, pekerja perlu memastikan data kependudukan yang dimiliki sesuai dengan dokumen resmi.

Ketidaksesuaian identitas dapat menimbulkan kendala dalam proses pencocokan dan verifikasi data penerima bantuan.

2. Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026

Kriteria berikutnya berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Calon penerima harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Artinya, status kepesertaan pada periode tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan calon penerima BSU.

Karyawan swasta yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap perlu memastikan status kepesertaan dan data yang dilaporkan perusahaan sesuai ketentuan.

Jika menemukan ketidaksesuaian, pekerja dapat menghubungi bagian personalia atau HRD untuk meminta pemeriksaan data. Informasi kepesertaan juga dapat dikonfirmasi melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki Upah Paling Banyak Rp3,5 Juta per Bulan

Pemerintah menetapkan batas upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan sebagai salah satu persyaratan penerima BSU 2026.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi daripada Rp3,5 juta.

Dalam kondisi tersebut, batas upah disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku. Penyesuaian dilakukan dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh sesuai ketentuan dalam peraturan.

Daftar wilayah yang memperoleh penyesuaian tersebut tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Dengan adanya ketentuan ini, pekerja tidak bisa hanya berpatokan pada angka Rp3,5 juta tanpa memperhatikan upah minimum di wilayah tempat bekerja.

4. Bukan ASN, Anggota TNI, atau Anggota Polri

Persyaratan lainnya adalah calon penerima bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketentuan tersebut membuat pekerja di perusahaan swasta termasuk kelompok yang dapat dipertimbangkan sebagai penerima BSU, sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.

Dengan kata lain, status sebagai karyawan swasta membuka peluang untuk memperoleh bantuan, tetapi keputusan akhir tetap mengikuti proses verifikasi dan penetapan pemerintah.

Bagaimana Cara Mengetahui Status Penerima BSU 2026?

Karyawan swasta yang ingin mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima BSU dapat memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

- Buka situs resmi BSU Kemnaker.

- Pantau pengumuman terbaru mengenai persyaratan, status penerima, dan mekanisme penyaluran.

- Periksa informasi melalui situs resmi Kemnaker.

- Pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat ketidaksesuaian data pekerjaan atau upah, koordinasikan dengan HRD perusahaan.

Pekerja juga dapat mengakses layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi mengenai status kepesertaan.

Perlu diingat, jangan menggunakan tautan tidak resmi yang mengatasnamakan BSU. Hindari situs yang meminta biaya administrasi, PIN, kata sandi, atau kode OTP dengan alasan mempercepat pencairan bantuan.

(tsy)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral