news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan.
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Diduga Todongkan Senjata hingga Tarik Santriwati saat Penggeledahan, Komnas HAM Bakal Mintai Keterangan Kapolda Jateng

Komnas HAM sebut penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Brimob pada Selasa (27/10/2026) lalu sekitar pukul 03.20 WIB.
Minggu, 1 November 2026 - 22:58 WIB
Reporter:
Editor :

Selain evaluasi prosedur, Anis meminta pemulihan psikologis bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma. 

Upaya tersebut diharapkan dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Penggeledahan pondok putri pada pukul 03.20 WIB oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum berjilbab adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak sensitif gender,” ujar Anis.

Komnas HAM selanjutnya akan meminta keterangan dari Kapolda Jateng, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut.

Sebelumnya, Polri menyatakan akan mendalami keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Ia juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.

Laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir. (ant)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral