news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Kapolri Soal Anggota Polri Jika Langgar SE Larangan Penggunaan Vape: Kena Hukuman Disiplin Hingga Pidana

Polri menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan rokok elektrik Vape untuk anggota hingga seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polri, terhitung sejak 30 Oktober 2026.
Senin, 2 November 2026 - 15:13 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polri menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan rokok elektrik (Vape) untuk anggota hingga seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, terhitung sejak 30 Oktober 2026.

“Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri: melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan,” kata Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Aruo Seto, di Mabes Polri, Senin (2/11).

Kemudian, Suyudi menerangkan, jika didapati adanya anggota yang melanggar aturan tersebut, maka dapat dikenakan hukuman disiplin.

Sementara itu, Suyudi menegaskan bahwa anggota Polri juga dapat dikenakan pidana jika didapati menggunakan vape yang ada kandungan narkotikanya.

“Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” tegas Suyudi.

Terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir juga mengungkapkan hal yang sama. Dirinya menjelaskan, anggota Polri akan diberikan sanksi jika melanggar SE yang berlaku.

“Kalau ada kemudian personel Polri yang kemudian masih melanggar kaitan sama surat edaran yang ada, itu akan kita berikan sanksi secara berjenjang mulai dari tindakan disiplin, sampai kemudian hukuman disiplin,” ucap Isir.

Kemudian, jika cairan vape tersebut mengandung narkoba, maka dapat ditindaklanjuti ke hukuman pidana. 

“Ini bentuk komitmen. Jadi tadi, terhadap narkotika, perang tanpa henti,” jelas Isir.

Lebih lanjut, Isir mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi para anggota Polri dan melaporkan jika mendapati adanya anggota yang menggunakan vape.

“Kita ngajak juga masyarakat, ayo silakan ngawasi juga gitu, ya. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri baik ketika berdinas maupun tidak berdinas, kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan. Bisa ke 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres,” ungkap Isir.

Untuk diketahui, larangan penggunaan vape ini tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. 

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. (ars/dpi)


 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral