- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Buntut Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo Dilaporkan ke Propam Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma dilaporkan ke Divpropam Polri, buntut penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10) lalu.
Pelaporan ini dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) pada Senin (2/11).
Ketua APAI, Paman Nurlette mengatakan, laporan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan keduanya.
“Kami dari Aliansi Profesi Advokat Indonesia, pada hari ini mendatangi Divpropam Mabes Polri guna dalam rangka membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo, berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan oleh anak buah atau anggotanya terhadap Pondok Pesantren,” kata Nurlette, di Mabes Polri, Senin (2/11).
Lebih lanjut, Nurlette menerangkan, upaya paksa penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut tidak sesuai dengan KUHAP.
“Kami menilai bahwa dalam upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat, itu sudah mencederai prosedural formal atau ada tindakan improsedural yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana,” terang Nurlette.
Maka dari itu, Nurlette menilai bahwa kasus ini perlu harus diproses atau ditangani secara transparansi, akuntabel, objektif, profesional, dan terutama menghadirkan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk para santriwati dan para ustazah di pondok pesantren tersebut.
Sebab, Nurlette menjelaskan bahwa pihak kepolisian dalam penggerebekan ini menggunakan senjata lengkap, yaitu laras panjang untuk mengetuk pintu.
Diketahui saat itu penghuni pesantren telah tidur dan para personel langsung mendobrak pintu pesantren.
“Pada saat mereka mendobrak pintu pesantren, para santriwati dan ustazah, mereka bangun dalam kondisi tidak mengenakan hijab atau aurat mereka terlihat. Kemudian mereka takut, panik, dan merasa traumatik, mereka bersembunyi di salah satu kamar seorang ustazah. Tetapi pihak kepolisian setempat tetap melakukan dobrak pintu kamar ustazah tersebut dan santri kemudian diinterogasi di situ,” ujar Nurlette.
Kemudian, saat mereka interogasi, ada seorang santriwati yang dihampiri dan disuruh tiarap.
Setelah disuruh tiarap, badannya disuruh bolak-balik beberapa kali dan ditanya dengan nada yang diduga diskriminatif dan intimidatif.
Selain itu, saat pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, terdapat juga penangkapan terhadap beberapa santriwati.
Nurlette juga menerangkan, yang sangat memilukan adalah ada anak seorang ustazah yang umurnya baru 3 dan 5 tahun dibawa oleh polisi secara paksa untuk diinterogasi lebih lanjut di kantor polisi.
“Ini tentu tidak mencerminkan rasa kemanusiaan. Nah, inilah yang kami melihat bahwa karena ada pelanggaran prosedural formal atau tindakan improsedural, kami datang membuat laporan ini untuk menguji SOP yang dijalankan oleh polisi itu sesuai dengan hukum acara pidana atau tidak. Karena dugaan kami ini sangat bertentangan dan tidak sesuai,” tegasnya.
Menurutnya, penyidik maupun penyelidik harus tunduk, patuh, dan taat terhadap UU No 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, UU No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi, mulai dari Pasal 28 sampai 28J tentang HAM, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Untuk memperkuat dugaan pelanggaran ini, pihaknya turut menyerahkan barang bukti berupa sejumlah video, keterangan dari pihak Pondok Pesantren Hikmatul Quran, hasil surat edaran dari pondok pesantren, termasuk bukti-bukti komentar dari netizen yang memang punya persepsi negatif terhadap pondok pesantren itu.
“Kami berharap kepada Bapak Kapolri dan kemudian Bapak Kepala Divisi Propam Mabes Polri, memanggil segera Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, untuk diperiksa dan diberikan sanksi tegas, timpal dengan perbuatannya. Karena pelanggaran prosedural formal ini jangan dinormalisasikan. Ini tidak baik dalam negara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir juga memastikan bahwa berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan penggeledahan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan perhatian khusus.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir, dalam keterangannya, Senin. (ars/dpi)