news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Sumber :
  • istimewa

DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mendesak Kapolri agar tidak segan memberhentikan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.
Selasa, 3 November 2026 - 05:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap jajaran kepolisian di wilayah Jawa Tengah.

Desakan tersebut disampaikan menyusul insiden penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026).

Abdullah menilai, proses penindakan di lapangan berpotensi melanggar prosedur hukum serta mengabaikan prinsip perlindungan terhadap warga sipil, terutama anak-anak.

Menurutnya, pendekatan yang humanis dan santun seharusnya menjadi prioritas aparat kepolisian saat memasuki lingkungan pendidikan keagamaan.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah.
Sumber :
  • ANTARA

Ia menegaskan, apabila pihak kepolisian memerlukan keterangan dari para santriwati terkait pengembangan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi, pemanggilan secara resmi dapat dilakukan tanpa harus menggunakan cara-cara represif.

"Bukan dengan membawa laras panjang pada dini hari, mendobrak pintu, kemudian memaksa para santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab. Mereka dibentak dan diintimidasi. Cara seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan," kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (2/11/2026).

Menurutnya, kondisi para santriwati yang mayoritas masih di bawah umur harus menjadi perhatian utama.

Tindakan berlebihan dalam proses penegakan hukum dikhawatirkan dapat menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi para santri yang sedang menuntut ilmu.

"Tuduhan harus dibuktikan, bukan dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berlebihan terhadap lingkungan pesantren," ujarnya.

Menyikapi dampak buruk dan dugaan ketidakprofesionalan aparat di lapangan, Abdullah meminta pimpinan kepolisian daerah setempat untuk bertanggung jawab secara langsung.

Ia juga mendesak Kapolri agar tidak segan memberhentikan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.

"Kapolda dan Kapolres harus bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Saya meminta Kapolri mengevaluasi secara menyeluruh dan mencopot keduanya. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia," tegasnya. 

Kapolres Sukoharjo Dicopot

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena hingga Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, IPTU Agung Sedewo dinonaktifkan buntut penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (2710/2026) lalu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, juga terdapat dua anggota lainnya yang dinonaktifkan.

Adapin penonaktifan ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Mabes Polri, pada Senin (2/11/2026) hari ini.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena
Sumber :
  • Instagram @polisisukoharjo

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP. Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” kata Trunoyudo, di Mabes Polri, Selasa (2/11/2026).

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, tindakan kepada keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang tentunya menjadi keluhan bagi khususnya anak-anak santri dan juga pengasuh yang tentunya langsung terdampak pada lokasi tersebut. 

Sementara itu, Trunoyudo menuturkan, proses penegakan hukum saat ini juga masih berlangsung di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri. 

“Dalam proses dalam penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan berkeadilan dengan menjunjung profesionalisme, prosedural, dan proporsional. Hal ini juga merupakan komitmen adil dalam penegakan hukum, serta terbuka untuk diawasi, dengan tetap harus mengedepankan perlindungan dan pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, Polri juga menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan. 

“Sekali lagi, Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim. Sejak awal Polri telah mendengarkan, baik itu keluhan dan kritik, terutama langsung yang terdampak,” ungkapnya. (ars/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral