- AI ChatGPT
Baru Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BSU 2026? Ini Syarat dan Ketentuannya
tvOnenews.com - Pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga Agustus 2026.
Ketentuan ini menjadi salah satu persyaratan utama yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Lantas, bisakah pekerja yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima BSU 2026?
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mensyaratkan calon penerima tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Namun, regulasi tidak mencantumkan batas minimal masa kepesertaan, seperti tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun.
Dengan demikian, ketentuan yang perlu diperhatikan bukan berapa lama pekerja telah menjadi peserta, melainkan apakah status kepesertaannya aktif hingga batas waktu yang ditentukan.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Aturan yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 tersebut juga mengatur persyaratan penerima, batas upah, serta besaran bantuan.
Pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dana untuk periode tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total Rp900.000.
Berikut ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, persyaratan lainnya, nominal bantuan, dan cara memantau status penerima BSU 2026.
Ketentuan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU 2026
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, salah satu persyaratan penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Artinya, status kepesertaan pada bulan tersebut menjadi salah satu acuan dalam proses penentuan penerima bantuan. Pekerja perlu memastikan perusahaan telah mendaftarkan dan melaporkan kepesertaannya sesuai ketentuan.
Meski demikian, peraturan tersebut tidak menetapkan masa kepesertaan minimum. Tidak ada ketentuan yang secara khusus mewajibkan pekerja telah terdaftar selama tiga bulan, enam bulan, ataupun satu tahun.
Karena itu, pekerja yang baru terdaftar tetap perlu memperhatikan status kepesertaannya pada Agustus 2026.
Jika statusnya aktif hingga periode tersebut, persyaratan kepesertaan ini dapat terpenuhi, dengan catatan seluruh kriteria lainnya juga harus dipenuhi.
Selain itu, pekerja perlu memastikan data upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data tersebut menjadi salah satu acuan untuk memeriksa persyaratan batas gaji penerima BSU.
Syarat Penerima BSU 2026
Selain tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah persyaratan lain yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Berikut kriteria penerima BSU 2026:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima BSU harus berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Persyaratan ini dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
NIK menjadi identitas dalam proses pendataan dan pemeriksaan calon penerima bantuan. Oleh karena itu, pekerja perlu memastikan data kependudukan yang digunakan sesuai dengan dokumen resmi.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026
Pekerja atau buruh harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Status kepesertaan tersebut menjadi salah satu dasar penentuan penerima BSU. Pekerja dapat memastikan informasi kepesertaan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau perusahaan tempat bekerja.
3. Memiliki gaji atau upah sesuai batas yang ditetapkan
Pemerintah menetapkan batas gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan. Namun, ketentuan tersebut dapat disesuaikan dengan upah minimum di wilayah tempat pekerja bekerja.
Bagi pekerja di daerah yang memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3.500.000, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Dengan demikian, pekerja yang menerima upah di atas Rp3.500.000 belum tentu langsung tidak memenuhi syarat. Mereka perlu memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
4. Menjadi prioritas sesuai ketentuan penerima bantuan
Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang telah diubah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga memuat ketentuan mengenai prioritas penerima BSU. Ketentuan tersebut tidak diubah dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Pekerja yang diprioritaskan adalah mereka yang belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Artinya, penerima PKH tidak otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat BSU. Ketentuan tersebut berkaitan dengan skala prioritas penyaluran, bukan pengecualian mutlak bagi seluruh penerima program tersebut.
5. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
BSU 2026 tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan demikian, bantuan ini ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria dan tidak termasuk kelompok yang dikecualikan.
(tsy)