news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/2/2026).
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Pakar Hukum Pidana Menilai Kehadiran Jokowi Jadi Langkah Akhir Penyelesaian Tudingan Ijazah Palsu

Herry Firmansyah menilai kehadiran Jokowi dalam sidang ijazah bersama Roy Suryo menjadi langkah hukum terakhir untuk mengakhiri polemik tudingan ijazah palsu.
Kamis, 5 November 2026 - 09:57 WIB
Reporter:
Editor :

"Apalagi beliau saksi pelapor kan maka harus menyampaikan segala hal yang nanti akan ditanyakan nanti mungkin ada istilahnya cross examination, di mana para pihak dalam hal ini jaksa, penuntut umum maupun dari pihak terdakwa baik terdakwa sendiri Bang Roy Suryo maupun kuasa hukumnya bahkan hakim itu bisa punya kesempatan untuk menggali kebenaran materialnya," ujar Herry.

Lebih lanjut, Herry menilai pemeriksaan terhadap Jokowi perlu memperjelas bagian mana yang sebenarnya dipersoalkan dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Menurutnya, objek pemeriksaan bisa berkaitan dengan proses pendidikan yang ditempuh Jokowi hingga memperoleh ijazah maupun materi yang tercantum dalam dokumen pendidikan tersebut.

"Tentunya terkait dengan dugaan ijazah palsu ya. Tapi objek itu kan bisa kita bagi-bagi partnya apakah berkaitan dengan proses pendidikan, tahapan pendidikan yang dilalui oleh Pak Jokowi sampai kemudian memperoleh ijazah tersebut begitu atau malah materi dari ijazahnya yang disoal. Masalah kalau di pasal 325 yang dikenakan juga dituduhkan ke Bang Roy Suryo misalnya berkaitan dengan pengeditan kalau enggak salah ini kan konteks di ITE maka itu ada enggak kaitannya dengan misalnya wajahnya yang ditambah-tambahi atau malah dalam konteks ini tulisan yang tertera di ijazah tersebut yang kemudian dirubah sehingga seakan-akan dimaknai itu menjadi palsu," paparnya.

Herry juga menjelaskan bahwa pemeriksaan perlu menggali alasan Jokowi membuat laporan, termasuk bagaimana pertama kali dirinya mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.

"Karena bicara tentang fitnah juga ada pencemaran nama baik, maka tentu kesempatan pertama yang akan diberikan kepada saksi pelapor untuk menjelaskan seterang-terangnya berkaitan dengan sampai kepada titik pelaporan tadi. Mengapa sampai dia melakukan pelaporan, dia pertama kali mengetahui tindak pidana ini menurut dia itu adalah dari dirinya sendiri atau dari orang lain," tuturnya.

Terkait durasi pemeriksaan, Herry mengatakan proses tanya jawab dalam persidangan diharapkan dapat berlangsung sesuai kebutuhan untuk menggali keterangan saksi. Ia menyebut hakim biasanya memiliki pertimbangan waktu dalam pemeriksaan saksi berdasarkan pengalaman persidangan sebelumnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral