- Tangkapan layar tvOne
Pakar Hukum Pidana Menilai Kehadiran Jokowi Jadi Langkah Akhir Penyelesaian Tudingan Ijazah Palsu
tvOnenews.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menghadiri sidang ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait Tudingan Ijazah Palsu dengan terdakwa Roy Suryo dinilai menjadi langkah hukum terakhir untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Pengamat hukum pidana, Herry Firmansyah, menilai kehadiran Jokowi bukan sekadar bentuk pemenuhan kewajiban hukum, melainkan juga kepentingan hukum untuk mengakhiri persoalan yang selama ini merugikan posisinya.
Dalam wawancara di tayangan Breaking News tvOne, Kamis (5/11/2026), Herry menyampaikan apresiasi atas kesediaan Jokowi hadir secara langsung di persidangan.
"Kita sampaikan apresiasi dulu ya kepada beliau, Pak Jokowi yang berkenan hadir walaupun memang ini adalah bukan hanya kewajiban hukum tapi adalah suatu kepentingan hukum juga bagi Pak Jokowi ya," kata Herry Firmansyah.
Menurut Herry, persoalan dugaan ijazah palsu berpotensi terus merugikan Jokowi apabila tidak mendapatkan penyelesaian. Terlebih, upaya penyelesaian melalui jalur lain, termasuk mediasi, belum membuahkan hasil karena masing-masing pihak masih mempertahankan keyakinannya.
"Di mana isu tentang dugaan ijazah palsu ini bisa jadi sangat merugikan posisi beliau kalau sampai kemudian tidak ada penyelesaiannya. Maka jalur terbaik ketika proses-proses sebelumnya sudah mungkin ditempuh, upaya untuk mediasi juga gagal karena masing-masing masih berkeyakinan terhadap pendapatnya sendiri, maka jalur hukum lewat mekanisme pengadilan ini adalah last resort atau upaya terakhir untuk dalam hal penyelesaian apa yang terjadi di kasusnya Pak Jokowi," jelas Herry.
Herry berharap persidangan tersebut dapat menjadi titik akhir dari perselisihan yang selama ini berkembang. Ia juga menekankan pentingnya membuka kebenaran material melalui proses pemeriksaan di pengadilan secara transparan.
"Harapan kita tentu ini memutus mata rantai ya. Kita bicara tentang litis finiri oportet bahwa setiap perselisihan hukum itu harus ada ujungnya, ada titiknya. Nah, maka kita berharap betul dalam keterangan ini ya dibuka seterang-terangnya apa yang diketahui oleh Pak Jokowi," lanjutnya.
Ia menjelaskan, sebagai saksi pelapor, Jokowi memiliki kesempatan untuk menyampaikan berbagai hal yang diketahuinya. Keterangan tersebut nantinya dapat didalami melalui proses pemeriksaan silang atau cross examination oleh jaksa penuntut umum, pihak terdakwa, maupun hakim.
"Apalagi beliau saksi pelapor kan maka harus menyampaikan segala hal yang nanti akan ditanyakan nanti mungkin ada istilahnya cross examination, di mana para pihak dalam hal ini jaksa, penuntut umum maupun dari pihak terdakwa baik terdakwa sendiri Bang Roy Suryo maupun kuasa hukumnya bahkan hakim itu bisa punya kesempatan untuk menggali kebenaran materialnya," ujar Herry.
Lebih lanjut, Herry menilai pemeriksaan terhadap Jokowi perlu memperjelas bagian mana yang sebenarnya dipersoalkan dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Menurutnya, objek pemeriksaan bisa berkaitan dengan proses pendidikan yang ditempuh Jokowi hingga memperoleh ijazah maupun materi yang tercantum dalam dokumen pendidikan tersebut.
"Tentunya terkait dengan dugaan ijazah palsu ya. Tapi objek itu kan bisa kita bagi-bagi partnya apakah berkaitan dengan proses pendidikan, tahapan pendidikan yang dilalui oleh Pak Jokowi sampai kemudian memperoleh ijazah tersebut begitu atau malah materi dari ijazahnya yang disoal. Masalah kalau di pasal 325 yang dikenakan juga dituduhkan ke Bang Roy Suryo misalnya berkaitan dengan pengeditan kalau enggak salah ini kan konteks di ITE maka itu ada enggak kaitannya dengan misalnya wajahnya yang ditambah-tambahi atau malah dalam konteks ini tulisan yang tertera di ijazah tersebut yang kemudian dirubah sehingga seakan-akan dimaknai itu menjadi palsu," paparnya.
Herry juga menjelaskan bahwa pemeriksaan perlu menggali alasan Jokowi membuat laporan, termasuk bagaimana pertama kali dirinya mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.
"Karena bicara tentang fitnah juga ada pencemaran nama baik, maka tentu kesempatan pertama yang akan diberikan kepada saksi pelapor untuk menjelaskan seterang-terangnya berkaitan dengan sampai kepada titik pelaporan tadi. Mengapa sampai dia melakukan pelaporan, dia pertama kali mengetahui tindak pidana ini menurut dia itu adalah dari dirinya sendiri atau dari orang lain," tuturnya.
Terkait durasi pemeriksaan, Herry mengatakan proses tanya jawab dalam persidangan diharapkan dapat berlangsung sesuai kebutuhan untuk menggali keterangan saksi. Ia menyebut hakim biasanya memiliki pertimbangan waktu dalam pemeriksaan saksi berdasarkan pengalaman persidangan sebelumnya.
"Nah, hal-hal ini akan kemudian berlanjut dalam proses tanya jawab di pemeriksaan sidang pengadilan. Dan harapan kita sebenarnya tidak dibatasi waktu. Tapi kalau kita lihat dari sidang-sidang sebelumnya di Dr. Tifa itu biasanya hakim menentukan 1 jam, 1,5 jam begitu ya untuk mungkin ada target-target berikutnya berkaitan dengan penanganan perkara yang juga apa tidak boleh kemudian dikesampingkan hanya berfokus pada satu perkara saja. Begitu mungkin tanggapan saya," pungkas Herry.
Sementara itu, Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam dua persidangan pada hari yang sama. Pada pagi hari pukul 09.00 WIB, Jokowi hadir dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo. Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB, ia dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Dr. Tifa.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi juga berencana menunjukkan bukti riwayat pendidikannya, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kehadiran Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendapat pengamanan ketat. Sebanyak 1.200 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan area pengadilan, sementara akses media dibatasi dan arus lalu lintas di sekitar lokasi dialihkan.
Herry Firmansyah pun berharap proses persidangan dapat mengungkap kebenaran material sekaligus mengakhiri polemik melalui mekanisme hukum.
(anf)