news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo di PN Jaktim, Kamis (5/11/2026)..
Sumber :
  • Siti Nurhaliza-Antara

Sidang Dimulai, Jokowi Bersumpah di Hadapan Hakim PN Jaktim

Jokowi hadir di ruang sidang dengan mengenakan batik bernuansa coklat dan peci atau kopiah hitam. Dia hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kamis, 5 November 2026 - 11:47 WIB
Reporter:
Editor :

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang ITE terkait isu ijazah.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, di mana nama Roy Suryo tidak disebutkan saat itu.

Nomor perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur adalah 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM (atau tercatat juga dalam format 300/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM pada saat registrasi awal).

Kemudian berdasarkan surat dakwaan, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider yang memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui juga, Jaksa turut memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(klw)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral