news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang dugaan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)..
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOnenews

Tunjukan Ijazah ke Pengunjung Sidang, Refly Harun Sebut Jokowi Langgar Tata Cara Persidangan

Sidang dugaan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kamis, 5 November 2026 - 15:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dugaan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Jokowi pun turut hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut hingga menunjukkan ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dimilikinya itu.

Jokowi pun terlihat membalikan badan dari Majelis Hakim pimpinan sidang ke arah awak media maupun sejumlah orang yang hadir di dalam ruangan persidangan.

Merespons hal tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harus pun terbingung-bingung dengan tingkah laku Jokowi.

Pasalnya, Jokowi disebut melanggar tata cara persidangan saat memilih menunjukkan ijazahnya ke massa tanpa izin hakim.

"Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force membalik ke massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim. Jadi tidak ada izin hakim. Jadi dia sebenarnya melanggar tata cara persidangan," kata Refly, Jakarta, Kamis (5/11).

Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Akui Dapat Nilai A Saat Sidang Skripsi S1 di UGM

Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) hadir menjadi saksi dalam persidangan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan kubu Roy Suryo Cs.

Jokowi pun ikut menyampaikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dalam kesaksiannya, Jokowi sempat memperlihatkan ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya.

Jokowi pun turut memberikan kesaksian jika dirinya mendapati ijazah tersebut dengan berulang kali mengajukan judul skripsi.

"Yang mulia dalam hal skripsi saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro," kata Jokowi dalam kesaksian persidangan tersebut, Jakarta Kamis (5/11).

Jokowi mengungkap dari berbagai judul skripsi yang diajukan, dosen pembimbing pun menyetujui judul skripsi miliknya.

Dirinya pun mendapati jadwal sidang skripsi di UGM yang berlangsung pada 23 Oktober 1985.

"Saya dinyatakan lulus dengan nilai A," katanya. (raa/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral