news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan melakukan penggeledahan di Hotel L, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (5/9)..
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Geledah Hotel di Nunukan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan, 70 Saksi Diperiksa

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan melakukan penggeledahan di Hotel L, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (5/9). 
Kamis, 5 November 2026 - 17:50 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan melakukan penggeledahan di Hotel L, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (5/9). 

Kapuspenkum, Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT PT CCM di Kabupaten Nunukan selama periode 2013 sampai dengan 2025.

“Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tanggal 16 September 2026,” ucap Anang, kepada wartawan, Kamis (5/11).

Lebih lanjut, Anang menerangkan, hotel ini diduga berkaitan dengan disebut terkait dengan saudara AHA dan AL, yang pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda. 

“Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait,” ucapnya.

Sementara itu, Anang menuturkan, penyidikan yang dilakukan ini dalam rangka mendalami soal penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL untuk kegiatan pertambangan PT CCM, tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal ini di antaranya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan sebanyak enam kali hingga tahun 2020, sehingga diduga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.

“Dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM,” jelas Anang.

Kemudian, dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik pada periode 2021–2025.

“Dalam periode 2021-2025, tim Penyidik mencatat volume penjualan batu bara sekitar 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321ton untuk pasar domestik, atau total sekitar 5.197.549 ton. Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Selanjutnya, dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 70 saksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. 

Sebelumnya, pada 23–24 September 2026, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara.

“Penggeledahan pada 5 November 2026 di Hotel L merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan penyidikan tersebut,” jelas Anang.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral