- Antara
Komentar Jokowi Soal Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penyadapan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto termasuk sejumlah jurnalis, aktivis, anggota DPR RI, hingga LSM menggemparkan Tanah Air.
Dalam kasus tersebut, Polri menetapkan empat tersangka, yakni inisial LSP, ASN, EH, dan SU.
Bareskrim Polri hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait motif hingga kontruksi kasus penyadapan terhadap Presiden RI termasuk sejumlah kelompok masyarakat lainnya tersebut.
Jokowi pun turut berkomentar terkait kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Hal itu disampaikan Jokowi usai menghadiri sidang dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi, Jakarta, Kamis (5/11).
Jokowi juga tak banyak berkomentar mengenai aksi penyadapan terlebih tudingan makar yang terjadi dalam perkara itu.
"Kita bersama ikuti proses hukum yang ada," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin menyebutkan bahwa para tersangka diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, Prabowo Subianto hingga pejabat negara lainnya.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucapnya, saat konferensi pers, di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
“Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” tegas Asep. (raa/dpi)