- istimewa
Pemerintah Minta Otoritas Kabupaten Tuntaskan Penegasan Batas Desa
Melalui aturan tersebut pemerintah kabupaten diwajibkan menyusun Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa, yang kemudian menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Perdes Kewenangan.
Bernhard juga menyebut Kabupaten Kepulauan Talaud dan Minahasa Utara masih belum menyusun Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa.
Selain itu, Bernhard menegaskan penyusunan Perdes Kewenangan bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.
Regulasi tersebut juga menjadi instrumen perlindungan hukum bagi kepala desa atau Hukum Tua dalam menjalankan pemerintahan dan mengembangkan potensi ekonomi desa.
Ia meminta kepala desa dan BPD tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menyusun regulasi.
Keduanya harus membangun kesepakatan melalui musyawarah desa agar kewenangan yang ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, desa memiliki peluang mengembangkan berbagai inovasi ekonomi, termasuk mengelola pasar desa dan aset-aset produktif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Namun, seluruh kegiatan yang berpotensi menghasilkan pendapatan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau desa mau buat inovasi, mengelola pasar desa, atau bikin pungutan yang sah demi Pendapatan Asli Desa (PADes), dasarnya wajib ada di Peraturan Desa Kewenangan dulu. Kalau tidak, itu bisa masuk kategori pungli," ujarnya.(raa/muu)