news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Kasus Perundungan Anak di Surabaya.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Sidang Kasus Perundungan Anak di Surabaya Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Terdakwa Membantah Intervensi

Dalam persidangan tersebut, terdapat 10 anak yang menjadi terdakwa. Perkara ini turut menghadirkan saksi yang menyaksikan kejadian serta pihak keluarga korban.
Sabtu, 7 November 2026 - 14:18 WIB
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Persidangan perkara dugaan perundungan terhadap anak di Pengadilan Negeri Surabaya diwarnai ketegangan. Sejumlah perdebatan muncul saat pemeriksaan saksi, termasuk terkait pendampingan korban dan pertanyaan yang diajukan kuasa hukum anak-anak yang menjadi terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, terdapat 10 anak yang menjadi terdakwa. Perkara ini turut menghadirkan saksi yang menyaksikan kejadian serta pihak keluarga korban.

Ketegangan terjadi ketika kuasa hukum terdakwa, Taufan Hidayat, S.H., disebut sempat meminta keluarga korban meninggalkan ruang sidang. Ia juga dipersoalkan karena berupaya membatasi pendampingan Alessandera Lucia selaku kuasa hukum korban.

Pihak korban menginginkan pendampingan hukum tetap diberikan selama persidangan karena korban merasa lebih nyaman dengan kehadiran kuasa hukumnya.

Selain itu, pertanyaan yang diajukan kepada korban dan saksi juga menjadi perhatian majelis hakim. Hakim sempat menegur kuasa hukum terdakwa dengan mengatakan, "Anda yang hakim atau saya?"

Menanggapi dugaan intervensi terhadap saksi-anak tersebut, Taufan Hidayat membantah tuduhan yang ditujukan kepada pihaknya. Ia menyebut pihaknya tidak pernah melakukan intervensi terhadap korban maupun saksi. Taufan juga menjelaskan kondisi ekonomi keluarga anak-anak yang menjadi kliennya.

“Kami tidak pernah melakukan intervensi terhadap korban maupun saksi. Yang perlu disampaikan, klien-klien saya masih anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sampai saat ini keluarga mereka belum bisa memenuhi tuntutan biaya pengobatan korban sebesar Rp100 juta. Kami sudah berulang kali mengupayakan jalan damai dengan keluarga korban, namun masih menemui jalan buntu,” ujar Taufan.

Dalam persidangan, rekaman video yang menjadi bukti dugaan pemukulan turut diputar. Jaksa juga membacakan hasil visum korban yang berkaitan dengan luka-luka yang dialami.

Ibu korban, Ajeng Putri Sumarni, menyampaikan bahwa anaknya masih mengalami dampak psikologis setelah kejadian tersebut. 

“Anak saya sering ketakutan dan terbangun menangis di malam hari. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, ayah korban, Rezha Nugraha Ido Casetyo, menyatakan keluarga belum bersedia menerima penyelesaian melalui perdamaian.

“Luka fisik bisa sembuh, tapi trauma mental bisa bertahan seumur hidup. Kami tidak memaafkan,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan saksi, Riski, yang merupakan anak dan disebut menyaksikan langsung kejadian tersebut, turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia juga disebut mengalami perundungan dan ancaman agar tidak memberikan kesaksian.

Saat pemeriksaan berlangsung, kuasa hukum terdakwa beberapa kali mempertanyakan jarak pandang saksi terhadap peristiwa yang disaksikannya. Meski Riski telah menjelaskan bahwa jaraknya cukup jauh, pertanyaan terkait hal tersebut masih berlanjut hingga hakim kembali memberikan teguran.

Sementara itu, saksi berikutnya, Susi yang merupakan pengurus RW, menjelaskan bahwa rekaman video kejadian berasal dari percakapan dalam grup WhatsApp kelompok anak-anak yang terlibat sebelum akhirnya tersebar luas.

Pemeriksaan saksi tersebut juga diwarnai perdebatan terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Situasi yang dinilai tidak kondusif membuat hakim memutuskan untuk menghentikan persidangan sementara.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Alessandera Lucia, menyatakan pihaknya akan memperjuangkan pemenuhan hak korban, termasuk ganti rugi atas dampak fisik dan psikologis yang dialami. Namun, ia juga menyampaikan harapan agar tuntutan kompensasi terhadap anak-anak yang menjadi terdakwa dapat mempertimbangkan masa depan mereka.

“Kami akan menuntut ganti rugi tidak hanya untuk luka fisik, tapi juga trauma psikis yang masih dialami korban hingga saat ini. Meski begitu, kami berharap dapat ada keringanan kompensasi bagi anak-anak pelaku, karena mereka masih punya harapan masa depan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, majelis hakim menanyakan sikap keluarga korban terhadap permintaan maaf dari pihak anak-anak yang menjadi terdakwa. Keluarga korban bersama anaknya menyatakan belum bersedia memaafkan dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.

Persidangan perkara tersebut masih berlanjut untuk mendalami keterangan para saksi dan bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim. (zaz/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral