- SSCASN
CPNS 2026 Dibuka November, Ada 160 Ribu Formasi? Ini Syarat dan Ketentuannya
Artinya, pernyataan pemerintah tersebut menjadi sinyal dimulainya proses seleksi, tetapi masyarakat tetap perlu menunggu pengumuman mengenai tanggal pendaftaran, tahapan administrasi, dan jadwal ujian.
Berapa Formasi CPNS 2026? Simak Perkiraan dan Kebutuhannya
Salah satu informasi yang paling banyak ditunggu calon pelamar adalah jumlah formasi yang akan tersedia. Hingga pengumuman pada 6 November 2026, pemerintah belum menetapkan secara terbuka rincian formasi CPNS untuk setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Sebelumnya, muncul perkiraan bahwa rekrutmen tahun ini berpotensi menyediakan sekitar 160.000 formasi. Angka tersebut dikaitkan dengan kebutuhan penggantian ASN yang memasuki masa pensiun sepanjang 2025.
Menteri PANRB Rini Widyantini pernah menanggapi kemungkinan pembukaan formasi dalam jumlah tersebut di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, pada 24 Februari 2026.
"Mudah-mudahan, mudah-mudahan," ujar Rini saat ditanya mengenai peluang pembukaan sekitar 160.000 formasi, dikutip dari Antara.
Rini menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pemetaan kebutuhan ASN berdasarkan data pegawai yang memasuki masa pensiun.
Namun, angka 160.000 tersebut belum dapat dianggap sebagai jumlah formasi final. Jumlah kebutuhan pegawai hasil pemetaan belum tentu seluruhnya dibuka melalui satu periode seleksi CPNS.
Penetapan formasi juga perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran, kualifikasi pendidikan, serta jenis jabatan yang membutuhkan tambahan pegawai.
Bagi calon pelamar, informasi ini penting karena memilih formasi bukan sekadar mencari instansi dengan jumlah kuota besar. Kesesuaian latar belakang pendidikan, kompetensi, dan persyaratan jabatan juga menentukan peluang lolos seleksi administrasi.
Syarat CPNS 2026 dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Selain jumlah formasi, persyaratan pendaftaran menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Hingga 7 November 2026, pemerintah belum mengumumkan ketentuan resmi yang berlaku khusus untuk seleksi CPNS tahun ini.
Meski demikian, calon peserta dapat mempelajari persyaratan umum berdasarkan ketentuan seleksi tahun-tahun sebelumnya. Beberapa persyaratan yang selama ini digunakan antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi ketentuan kewarganegaraan sesuai peraturan.
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Batas usia tertentu dapat memiliki pengecualian untuk jabatan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
5. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.