Polisi tetapkan 6 tersangka untuk kasus penistaan agama oleh karyawan Holywings Indonesia.
Sumber :
  • Antara

Ini Motif Holywings Buat Konten Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria

Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:04 WIB

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.  (act)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:52
06:56
11:04
11:40
06:22
01:41
Viral