Ilustrasi Gedung DPR RI.
Sumber :
  • Istimewa

Soal Ganja Untuk Medis, PDI Perjuangan dan Gerindra Sepakat Bahas Dalam Revisi UU Narkotika

Selasa, 28 Juni 2022 - 20:05 WIB

Jakarta - Jelang pembahasan RUU Narkotika dengan masukan masyarakat mengenai diperbolehkannya ganja untuk medis direspon positif DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai Indonesia harus sudah memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja (Cannabis sativa) untuk kepentingan medis.

Hal ini menyusul viralnya foto Pika, anak penderita cerebral palsy, bersama sang ibunda yang menyampaikan aspirasi butuh ganja medis untuk pengobatan, saat car free day di Jakarta.

“Kajian medis yang obyektif ini akan menjadi legitimasi ilmiah, apakah program ganja medis perlu dilakukan di Indonesia,” kata Charles seperti dkutip dpr.go.id, Selasa (28/06).

Charles mengatakan, pada akhir 2020 Komisi Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961. Artinya, ganja sudah dihapus dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis.

“Sebaliknya, keputusan PBB ini menjadi pendorong banyak negara untuk mengkaji kembali kebijakan negaranya tentang penggunaan tanaman ganja bagi pengobatan medis,” jelasnya.

Menurut Charles, di dunia kini terdapat lebih dari 50 negara yang telah memiliki program ganja medis, termasuk negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:31
02:44
03:34
06:26
09:41
20:11
Viral