Hakim Agung.
Sumber :
  • Mahkamah Agung

Komisi III DPR Lakukan Fit and Proper Tes 11 Calon Hakim Agung

Selasa, 28 Juni 2022 - 20:46 WIB

Jakarta - Komisi III DPR RI memulai tahapan pelaksaan uji kelayakan fit and proper test pada tanggal 27-29 Juni 2022 terhadap 11 calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat dengan dimulainya pengambilan nomor urut peserta dan pembuatan makalah.

“Calon hakim membuat makalah dengan ketentuan dibuat paling banyak lima halaman dengan memilih salah satu judul dalam amplop tertutup yang disediakan oleh Komisi III,” ujar Pangeran menyampaikan tata tertib fit and proper test Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA di Gedung DPR RI, Senayan, dikutip dpr.go.id, Selasa (28/06).

Politisi Fraksi PAN itu mengungkapkan jangka waktu pembuatan makalah paling lama satu jam. Saleh menyebut pembuatan makalah diketik dengan komputer atau laptop atau dapat ditulis tangan. 

"Pembuatan makalah yang ditulis tangan harus diketik ulang dengan tetap melampirkan hasil pembuatan makalah yang ditulis tangan. Kemudian, makalah tersebut ditandatangani di halaman terakhir. Alokasi waktu fit and proper test paling lama 60 menit termasuk 10 menit yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok masalah,” tandasnya.

Selanjutnya, para calon hakim dipersilahkan mengambil dua amplop. Pertama yaitu satu amplop berisi nomor urut peserta dan amplop kedua berisi judul makalah. 

"Para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor pada MA telah mengambil nomor urut dan judul makalah, maka sudah saatnya para calon membuat makalah selama 1 jam. Setelah selesai, Sekretariat Komisi III akan mengumpulkan makalah dari para calon hakim agung uji kelayakan akan dilaksanakan dari nomor urut 1 dan seterusnya mulai hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 dan Rabu tanggal 29 Juni 2022," pungkasnya.

Adapun nama-nama ke-11 calon hakim terdiri dari delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc tipikor sebagaimana yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Proses seleksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU KY.

Selanjutnya, delapan calon hakim agung tersebut adalah empat untuk hakim agung kamar pidana. Masing-masing satu untuk calon hakim agung kamar perdata dan agama. Ditambah, dua calon hakim agung untuk Pengadilan Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Empat calon hakim agung kamar pidana adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, F Willem Saija. Kemudian Subiharta, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung.

Lalu Sudharmawatiningsih, Panitera Muda Pidana Khusus MA. Serta Suradi, Hakim Tinggi Pengawas. Calon hakim agung kamar perdata adalah Nani Indrawati yang saat ini masih menjabat sebagai hakim tinggi pengawasan pada Badan Pengawasan MA.

Kemudian, calon hakim kamar perdata yakni Nani Indrawati. Lalu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, Abdul Hakim untuk Kamar Agama. Selanjutnya untuk hakim pengadilan pajak yaitu Cerah Bangu dan Triyono Martanto. 

Berikutnya, tiga calon hakim ad hoc tipikor yakni Agustinus Purnomo Hadi, Arizon Mega Jaya dan  Rodja S Irawan, mantan hakim ad hoc tipikor pada PT Mataram. Masing-masing satu untuk calon hakim agung kamar perdata dan agama. Ditambah, dua calon hakim agung untuk Pengadilan Tata Usaha Negara  Khusus Pajak. (PPK)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral