Mardani H Maming.
Sumber :
  • ANTARA

KPK Terapkan TPPU di Kasus Mardani H Maming, Penerima Dana Akan Ikut Terjaring

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:27 WIB

Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan,  penerima dana dari tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming dapat terseret dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Pasalnya, KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Fickar Hadjar merespons langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada bendahara umumnya (Bendum) yakni Mardani H Maming. Dikhawatirkan ada aliran dana dari Ketua DPD PDIP Kalsel kepada PBNU pimpinan K.H. Yahya Cholil Staquf atau dikenal dengan sapaan Gus Yahya. 

“Ya bisa dilibatkan (PBNU)  dalam konteks pidana setiap orang penerima uang hasil kejahatan,” kata Abdul Fickar Hadjar, Kamis (30/6/2022). 

Abdul Fickar Hadjar melanjutkan, pihak penerima uang atau dana dapat dijerat TPPU jika penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana.

“Orang menerima uang dapat dijerat TPPU jika dia penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana. Sangat mungkin KPK menetapkan MHM (Mardani H Maming) dalam konteks itu,” papar Abdul Fickar Hadjar.

Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, jika hal tersebut diatur dalam pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pernyertaan dan pembantuan.

“Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan,” demikian Abdul Fickar Hadjar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral