Pejuang Ganja untuk Medis.
Sumber :
  • Istimewa

Komisi III Berencana Revisi UU Narkotika Terkait Ganja untuk Medis

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:17 WIB

Jakarta - Pemerintah dan DPR berencana untuk melegalisasi ganja sebagai kebutuhan medis. Dalam hal ini, Komisi III DPR sedang melakukan kajian untuk merevisi UU tentang Narkotika.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji untuk merevisi UU tentang Narkotika.

"Jadi pertemuan hari ini menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan undang-undang narkotika kita keluarkan penggolongan ganja di golongan I, golongan II, atau III, agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Dalam perumusan pasal-pasal yang direvisi, pihaknya juga akan melakukan pembatasan sebagai pengawasan.

"Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga, menteri kesehatan, kepolisian, dan BNN untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan agar tidak terlalu liar," katanya.

Lebih lanjut, ia juga mengaku diberikan buku yang membahas tentang ganja oleh Ketua Pembina Yayasan Sativa Profesor Musri Musman. Tujuannya agar lebih memahami terkait bagaimana cara merumuskan undang-undang yang baru supaya lebih representatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dari aspek kesehatan.

Dalam kajian ini, Desmond mengaku tidak melibatkan Komisi IX. Komisi III hanya melibatkan Kementerian Kesehatan dalam merevisi UU Narkotika. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan seluruh pakar kesehatan termasuk Ikatan Dokter Indonesia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:52
01:10
01:59
02:00
01:32
25:54
Viral