Gedung DPR RI.
Sumber :
  • tim tvonenews/Julio Trisaputra

Naskah Draft RUU KUHP Masih Dirahasiakan, Eksistensi Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara Apakah Masih Ada?

Kamis, 7 Juli 2022 - 17:41 WIB

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertahankan pasal tentang penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Berdasarkan penelusuran tvonenews, hingga saat ini draft RKUHP masih dirahasiakan publik. Salah satu staff Komisi III menyebut draft belum dijinkan beredar ke publik oleh Pimpinan.

"Mohon maaf dari Komisi belum bisa disebar, arahan pimpinan," ujar sumber yang tidak mau disebutkan, Kamis (07/07/2022).

Dalam pasal 351 ayat 1, menegaskan setiap orang yang menghina DPR, Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan, Pemerintah Daerah (Pemda), dan DPR Daerah (DPRD), terancam hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kemudian, hukuman penjara tersebut bertambah paling lama 3 tahun jika menimbulkan kerusuhan di masyarakat. 

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi Pasal 351 Ayat 2.

Sementara, bagi orang yang menyebarkan penghinaan yang dilakukan maka terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak kategori III. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:42
02:06
01:02
00:50
01:52
01:30
Viral