ICW minta Kapolri berhentikan ketua KPK.
Sumber :
  • ANTARA

Lemkapi: Permintaan Pemberhentian Firli Tidak Tepat

Kamis, 27 Mei 2021 - 11:03 WIB

Jakarta, 27/5 - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mempelajari kembali Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru terkait permintaan mereka pada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri. Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, di Jakarta, Kamis, menilai pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri kembali dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK dinilai tidak tepat.

Edi bahkan meminta semua pihak untuk mempelajari kembali UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lemkapi menilai Komjen Pol Firli Bahuri dengan jabatannya sebagai Ketua KPK diatur sesuai Undang-Undang KPK. Firli, katanya lagi, memang anggota Polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai Ketua KPK ada aturannya.

"Menurut kami, Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu. Silakan pelajari lagi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian Ketua KPK) itu,” katanya.

Menurut pakar hukum kepolisian dan dosen hukum tindak pidana korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut, pihaknya memahami Firli Bahuri saat ini masih aktif sebagai anggota Polri.

Namun, menurutnya, harus dipahami Firli Bahuri dipilih menjadi Ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden Joko Widodo.

Menurut doktor ilmu hukum itu, dalam UU sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau memberhentikan ketua KPK. Edi malah melihat, sesuai aturan tidak satu pun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:35
03:20
01:47
02:02
00:54
07:24
Viral