ICW minta Kapolri berhentikan ketua KPK.
Sumber :
  • ANTARA

Lemkapi: Permintaan Pemberhentian Firli Tidak Tepat

Kamis, 27 Mei 2021 - 11:03 WIB

Edi melihat Firli sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Edi meminta jika ada yang keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu, sebaiknya mengajukan gugatan secara hukum ke PTUN.

“Nanti semua akan jelas dalam persidangan kenapa mereka tidak lolos. Syarat ASN itu kan ada, kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan tentu harus jalankan aturan sesuai undang-undang" ujarnya pula.

Lebih lanjut, menurut dia, semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dia meminta kepada semua pihak, agar jangan menyebar fitnah dan menyeret-nyeret masalah tersebut ke ranah politik dan seolah-olah penyidik yang bagus-bagus dan kritis tidak lolos.

"Kan bukan seperti itu, yang lolos ya orang yang penuhi syarat ASN sesuai UU, Kami juga melihat," kata dia.

Pemberhentian 51 orang tersebut, kata dia, bukan keputusan Ketua KPK, tapi merupakan keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  meminta agar memberhentikan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sebagai anggota Polri.

"Dasar kami (ICW-red) datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan ini ada serangkaian kontroversi yang dia (Firli-red) ciptakan sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Kurnia mengatakan ada beberapa laporan atau kejadian terkait Firli yang disampaikan dalam surat permohonan itu, yakni yang pertama pada tahun 2020 ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti ke Mabes Polri.

Laporan kedua ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah dan ketiga paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan, katanya.

"Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting, yang pertama ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang kedua ada indikasi pembangkangan perintah dari presiden," kata Kurnia.

Menurut dia, ada dua alasan terkait pembangkangan perintah presiden, yakni yang pertama konsekuensi UU KPK, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah presiden

Yang kedua, katanya, dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa presiden adalah atasan dari Polri dan saat ini Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

"Maka dari itu kami laporkan kepada Kapolri. Laporan kami ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif dan yang kedua kepada Divisi Propam," kata Kurnia.

Kurnia menambahkan, apabila nantinya permintaan yang dilayangkan ICW dianggap sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik maka pihaknya mempersilakan Kapolri untuk meneruskan kepada Divisi Propam.

Selain ke Kapolri, ICW telah melaporkan hal serupa kepada Dewan Pengawas, Ombudsman RI, dan lainnya.

"Sampai sekarang laporan itu enggak ada jawaban, makanya ICW menembuskan ke Kapolri dan Presiden," ujar Kurnia. (act/ant)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral