Jadwal pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024..
Sumber :
  • kpu.go.id

Catat! Ini Tahapan Pemilu Serentak 2024

Senin, 1 Agustus 2022 - 11:37 WIB

Jakarta - Tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah disepakati juga oleh Pemerintah dan DPR. Pemilu serentak 2024 diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI. 

Tanggal yang sudah ditetapkan oleh KPU untuk Pemilu 2024 yaitu 14 Februari 2024 sampai dengan 15 Februari 2024.  Tanggal tersebut juga telah ditetapkan oleh presiden Joko Widodo pada rapat terbatas (Ratas) yang dilakukan di Istana Bogor pada 10 April 2022.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022, tentang tahapan pemilihan umum, jadwal program Pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022.

Dilansir dari laman kpu.go.id, adapun tahapan yang harus dilakukan untuk mengikuti Pemilu 2024, yaitu;
1. Penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu oleh KPU 14 Juni 2023-14 Desember 2023
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 1 Agustus 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan peserta Pemilu 14 Desember 2022 
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
6. Pencalonan DPD 6 Desember 2022-25 November 2023
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 24 April 2023-25 November 2023
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023-25 November 2023
9. Masa kampanye pemilu 28 November 2023-10 Februari 2024
10. Masa tenang 11 Februari 2024-13 Februari 2024 
11. Pemungutan dan perhitungan suara 14 Februari 2024-15 Februari 2024
12. Rekapitulasi hasil perhitungan suara 15 Februari 2024-20 Maret 2024 
13. Penetapan hasil pemilu
A. Penetapan presiden dan wakil presiden
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK 
- Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan.
B. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK 
- Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan MK
C. Penetapan calon terpilih anggota DPD
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPD
- Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan MK
14. Pengucapan sumpah/janji  DPRD kabupaten/kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
15. Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi,, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi 
16. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD 1 Oktober 2024 
17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024
(mg2/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral