Pelang tanda sita dengan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpasang di Gedung Indosurya Center Jalan MH THamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

Kemenkop Minta Bareskrim Kejar Aset KSP Indosurya, Bisa Untuk Bayar Kewajiban Kepada Nasabah

Senin, 1 Agustus 2022 - 17:11 WIB

Jakarta - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar aset yang dimiliki Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ucap dia lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Sejauh ini, Kemenkop mengapresiasi Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus gagal bayar KSP Indosurya. Saat ini, kata Zabadi, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus gagal bayar telah dinyatakan lengkap (P21).

Perlu diketahui, Kemenkop telah menerima aspirasi dari anggota KSP Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut. Penundaan itu dilakukan karena muncul kekhawatiran adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya RAT.

Setelah mendengar aspirasi dari anggota KSP Indosurya, Zabadi menyampaikan pihaknya bakal membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta agar terwujud secara akuntabel dan transparan.

"Kemenkop juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya," ungkap Zabadi.

Senada, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan pemidanaan terhadap tersangka tak menghalangi pihaknya untuk berusaha mengurangi risiko kerugian anggota koperasi. Maka dari itu, sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Satgas tetap mengupayakan pencairan aset (asset based resolution).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:09
14:04
00:47
01:33
01:11
01:43
Viral